Diduga Ngedar dan Makai Narkoba, Polisi Dharmasraya Ringkus Oknum Exs Mahasiswa

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polisi Resort (Polres) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang oknum mantan mahasiswa, yang diduga mengedar dan memakai Narkoba jenis sabu diwilayah hukum polres setempat.

Peristiwa penangkapan tersabgka dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Kamis malam (11/2/3021).

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 50 gram narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku sudah digelandang ke Mapolres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH yang di temui awak media di rungannya pada Jumat (12/2/2021) membenarkan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengangamankan seorang pemuda ex mahasiswa berinisial RF umur 24 tahun yang beralamat Jorong Bukit Subur Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan oknum pemuda tersebut berasal dari Informasi masyarakat yang ada seorang melakukan pengedaraan narkotika jenis sabu. Dengan adanya informasi tersebut, seketika anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan.

“Berkat kerja sama dengan masyarakat, seorang pemuda ex mahasiswa berinisial RF umur 24 tahun tersebut berhasil kita tangkap dengan barang bukti 50 gram narkotika jenis sabu, dan alat narkotika seperti bong, plastic bening, serta timbangan digital untuk melakukan perdagangan narkotika jenis sabu tersebut,”kata kapolres.

Saat ini tersangka dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH. eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.