Tim Penyidik Kejari Sijunjung Periksa Kepala Sekolah SDN 24 Aie Angek
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tunjukan taringnya. Terbukti, penyidik adhyaksa itu kembali memanggil Kepala Sekolah SDN 24 Aie Angek Kecamatan Sijunjung, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah periode Tahun Anggaran 2018 – 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Eriyanto, S.H., pada Senin, 15 Maret 2021, mengatakan, bahwa benar pemanggilan kembali Kepala Sekolah SDN 24 Aia Angek Kecamatan Sijunjung yang berinisial Lw untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi materi penyidikan.
“Kita periksa Kepala Sekolah SDN 24 Aie Angek ini sebagai bentuk upaya tim penyidik untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Eriyanto.
Selain itu, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sijunjung saat ini sedang menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara dengan melibatkan Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung dibawah pengawalan pihak BPKP Propinsi Sumbar.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen termasuk salah satunya Nota Perjanjian Hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung.
Eriyanto mengatakan dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi dari SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung serta pihak lain yang terkait dalam pengelolaan dana Bos itu.
Bahwa dalam pengelolaan dana bos ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya. Tim Penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah sehingga muncul adanya dugaaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 – 2020 ini. rilis/ kjri sjj