JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Akhirnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berhasil menang dalam gugatan Sidang Perkara Tata Usaha Negara.
Sidang Perkara Tata Usaha Negara No. 17/G/2020/ PTUN-PDG tentang Gugatan Penggugat PT.Putra Ciptakreasi Pratama terhadap tergugat Tim Pokja 2.06.16.01.067.20 yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Dalam sidang putusan hari ini (Senin,22/3/2021-red) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang terdiri dari Hakim Ketua yaitu Fajar Shiddiq Arfah, S.H.M.H., Anggota Rendi Yurita, S.H.,M.H. dan Anggota Rahmad Tobrani, S.H.,M.H. pada hari Senin, 22 Maret 2021 memutuskan dengan Amar putusan yang intinya.
Dalam Penundaan :
Menolak Permohonan penundaan objek sengketa dalam pokok sengketa;
Dalam Pokok Sengketa :
1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.358.500,- (Tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto, SH dalam rilis beritany kedapur redaksi Jurnalsumbar.Com, Senin (22/3/2021). rilis kjri sjj