Modus Gembos Ban Mobil dan Pecah Kaca, Tiga dari Enam Pelaku Rampok Didoor Polisi Sijunjung

Modus Gembos Ban Mobil dan Pecah Kaca, Tiga dari Enam Pelaku Rampok Didoor Polisi Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, terpaksa menembak tiga dari enam pelaku rampok alias pencurian dengan pemberatan (Curat) yang aksinya di jalur Sumbar-Raiu dan Jambi.

Door..,door timah panas itu pun besarang dikaki pelaku curat yang hendak melarikan diri dari sergapan Satreskrim Polres Sijunjung, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Djailani, S.Ik. Dalam penangkapan gempong Curat dengan modus Gembos Ban Mobil dan Pecah Kaca itu beranggotakan; Opsnal Polres Sijunjung dan Anggota Polsek (Sumpurkudus dan Koto VII).

Tiga dari enam pelaku Curat, yakni ER, 55 tahun warga Kotobaru, Dharmasraya dan SB, 52 tahun warga Kota Jambi yang merupakan resedivis kambuhan terpaksa ditembak polisi karena lari dari kejaran polisi. Selain itu, RA, 42 tahun warga Pancur Batu, Deli Serdang Sumut yang berdomisili di Kota Jambi juga di door polisi lantaran kabur dari kejaran Opsnal Polres Sijunjung yang juga resedivis.

Sedangkan tiga lainnya, atas nama RI, 41 tahun (resedivis 3kali) warga Telanai Pura Jambi, MS, 49 tahun warga Danau Teluk Jambi, resedivis perkara narkoba dan SY, 56 tahun warga Jati Tujuh Majalengka berdomisili di Jambi.

Epi

Ke-enam tersangka dibekuk pada Sabtu (3/4/2021), kurang dari 12 jam setelah melakukan aksinya, Opsnal Polres Sijunjung berhasil menangkap para pelaku di tiga tempat yang berbeda diwilayah Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH didampingi Wakapolres Sijunjung, Andi Sentosa, SH (Ketua Tim UPP Saber Pungli) dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Djailani, S.IK, dan Paur Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul, menyebutkan otak pelakunya Rori Irawan pernah beraksi dua kali di Kota Padang dan satu kali di Padang Panjang.

“Kini kita tengah mendalami kasus Curat ini dan bekerjasama dengan Polres lainnya yang menjadi tempat aksi pelaku. Baik di Polres Padang, Pariaman, Jambi dan Pekanbaru serta Polres Padang Panjang,”jelas kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mobil xenia, motor Suzuki FU, dan puluhan juta uang tunai serta sejumlah ATM termasuk ban mobil dan alat pengembos ban dan kunci mobil.

Atas tindakan pelaku, mereka terjerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana dan pasal ayat (1) ke-5e serta pasal 55 KUH Pidana,”tambah kapolres. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.