Sekdakab Sijunjung Zefnihan Buka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Sekretaris Daerah (Sekda) Zefnihan mewakili Bupati Kabupaten Sijunjung membuka Bimbingan Teknis (bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengangkat tema ” Sengketa Informasi Publik Solusi Bagi Pemenuhan Hak Untuk Tahu Anda” di Gedung SKB Kabupaten Sijunjung, Senin (5/4/21).

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Zefnihan mewakili Bupati Kabupaten Sijunjung membuka Bimbingan Teknis (bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengangkat tema ” Sengketa Informasi Publik Solusi Bagi Pemenuhan Hak Untuk Tahu Anda” di Gedung SKB Kabupaten Sijunjung, Senin (5/4/21).

Zefnihan dalam sambutannya mengatakan, dalam memahami keterbukaan informasi publik ini kita harus sepakat dalam mengaplikasikannya oleh karena itu bimbingan teknis ini diharapkan bisa memberikan satu persepsi dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga tercapai lah rasa kepercayaan antara pemerintah dan publik.

“Kami berharap kedepannya sebagai pengambil kebijakan hendaknya mohon dukungan dari DPRD kabupaten Sijunjung serta khususnya bagi peserta bimtek dapat menjalankan keterbukaan informasi dengan satu pemahaman dan satu persepsi sehingga Kabupaten Sijunjung bisa menjadi Kabupaten Informatif,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Noval Wiska dalam sambutannya mengatakan keterbukaan publik tidak bisa dibantah sama sekali karena transparansi merupakan hal terpenting dalam komitmen membangun pengembangan Kabupaten Provinsi se-Indonesia. Tujuan keterbukaan informasi publik adalah untuk memperoleh kepercayaan baik dari pemerintah maupun dari publik itu sendiri.

“Saya optimis apalagi pimpinan daerahnya anak muda cerdas dan atasan PPID Utamanya yakni Pak Sekda orang yang mampu memberikan penguatan terhadap tekad PPID Utama Pemkab Sijunjung,” ujar Noval.

Epi

Untuk itu Nofal Wiska berharap Atasan PPID Utama bisa memberikan ruang bagi PPID Utama Pemkab Sijunjung melakukan pembenahan cepat pengelolaan informasi publik.

“Dasarnya kuat, Permendagri 3 tahun 2017, PPID Utama harus mengupgrade aturan terkait pengelolaan informasi publik, Daftar Informasi Publik dan integralkan PPID Pembantu di OPD PPID di Pemerintahan Nagari kalau sebelum lebaran ini terjadi, saya yakin prediket informatif 2021 bisa diraih Pemkab Sijunjung,” ujar Nofal.

Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Sijunjung menghadirkan pembicara Komisioner KI Sumbar membidangi PSI Adrian Tuswandi dan Kadis Kominfo sekaligus PPID Utama Sijunjung, Rizal Effendi.

Rizal mengatakan ingin berbenah dan berpacu kentara terlihat di wajah PPID Utama Pemkab Sijunjung
“Ini seperti di SPBU kembali ke titik nol untuk memberdayakan PPID di Pemkab Sijunjung,” ujar Rizal.

Meski kembali ke titik nol, PPID Utama Sijunjung akan berlari kencang demi tekad menjadi informatif di 2021.

“Kami berlari kencang untuk mengejar predikat informatif penilaian Komisi Informasi Sumbar tahun ini, juga semangat mengelola informasi publik dengan nol sengketa informasi publik (SIP). PPID Utama dan jajaran siap memberikan informasi sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Rizal. rls.ppid-kisb/mel

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.