Dijadikan Nagari Percontohan, Nagari Koto Baru Lanjutkan MoU dengan Kejari Sijunjung dan Kejari Klyk Ok Diluncurkan

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Disaksikan Bupati Sijunjung, diwakili Asisten 1 Setdakab, Yenuarita, SH, MH, Walinagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Pendri Yusman, melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung untuk keduakalinya. Kegiatan tersebut dilanjutkan launching Kejari Klyk Ok.

MoU yang berlangsung di Aula Kejari Sijunjung, pada Senin (24/5/2021) ditandatangani Walinagari Koto Baru, Pendri Yusman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH.MH.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Inspektorat Daerah Welfiadri, Kepala Dinas PMN Sijunjung, Khamsiardi, Kasi Datun Fengki Andria, Camat IV Nagari Nasrul , Kabag Hukum Miswita, dan Kepala BKAD diwakili Kabid BKAD Zainuddin juga hadir.

MoU itu juga ditandai dengan louncing “Pro Lansek Manih di Masa Pandemi Covid-19 Tahun” sebagai Nagari Percontohan dengan Program Langkah Semangat Kejaksaan Mendampingi Nagari Ingat Hukum. Pada kegiatan itu, Kejari juga melaunching Kejari Klyk Ok.

“Denga adanya kegiatan tersebut kita tingkatkan pengelolalaan keuangan dan pembangunan dengan mengedepan konsep transparansi di Nagari Koto Baru,”sebut Kajari sesuai dengan selogan dari MoU dan louncing “Pro Lansek Manih di Masa Pandemi Covid-19 Tahun” itu.

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Setdakab Yenuarita itu, menyampaikan apresiasi kepada Pemerinrah Nagari Koto Baru yang secara kontinyu menjadi nagari binaan Kejari Sijunjung.

Menurut bupati, program yang dilaksanakan Nagari Koto Baru merupakan langkah strategis dan penting dalam meningkatkan kepedulian terhadap penguatan kesadaran dan dan kepedulian terhadap hukum dalam pengelolaan pemerintah nagari dengan melakukan pengawalan dan pengamanan atas pengelolaan.

Walinagari Koto Baru, Pendri Yusman, kepada Jurnalsumbar.Com, mengatakan, MoU tersebut merupakan lanjutan kerjasama tahun sebelumnya. “Ini MoU yang ke-empat, banyak manfaat dari MoU tersebut dan kita bisa memahami pentingnya kesadaran hukum agar tidak melanggar hukum,”kata walinagari singkat.

Kepala DPMN Sijunjung, Khamsiardi, mengaku bangga dengan adanya MoU teraebut. “Kita berharap semua nagari bisa menjadi nagari sadar hukum dan tidak melanggar hukum.

“Nagari Kota Baru adalah nagari percontohan di Kabupaten Sijunjung bahkan sudah kali ke-dua melakukan MoU dengan pihak Kejari. Dengan adanya pehaman dan kesadaran hukum maka diharapkan tak ada yang melanggar hukum,”harap Kadis PMN Sijunjung itu.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Pemerintahan Nagari Koto Baru pada Pemerintahan Kabupaten Sijunjung dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah merupakan lanjutan dari Perjanjian Kerjasama atau lanjutan Nagari percontohan yang sebelumnya sudah berakhir pada tahun 2020 dan sekaligus merupakan wujud dari pelaksanaan dari kewenangan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada pada Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH.MH, mengatakan, bahwa pada Kejaksaan Agung RI berdasarkan PERJA NO. 006/A/JA/07/2017.TGL 20 JULI 2017 Tentang  Organisasi Kerja Kejaksaan RI ada beberapa bidang yang menjalankan TUPOKSI kejaksaan yang merupakan satu kesatuan yaitu Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Pengawasan dan bidang Pengelola Barang Bukti Dan Barang Rampasan.  

Disebutkannya, Kejaksaan Agung RI selain melakukan kegiatan penindakan (represif) juga melakukan kegiatan pencegahan (preventif), dimana kegiatan tersebut saling mendukung satu sama lainnya. Untuk kegiatan pencegahan (Prefentiv) tersebut salah satunya dilakukan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah” dan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi Pemerintah lainnya serta ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kejaksaan Republik Indoneisa seperti;

Bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara,lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat”.

puasa noverma

“Bahwa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan tugas dan wewenanganya diantaranya:

Dibidang Penegakan Hukum

Penegakan Hukum adalah Tugas JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara  dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat 

Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum oleh JPN kepada instansi pemerintah atau lembaga negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan SKK.

Pertimbangan Hukum

Pertimbangan Hukum  yang dimaksud adalah Tugas JPN untuk memberikan Pendapat Hukum (legal Opinion/LO) dan /atau pendampingan (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan TUN atas dasar permintaan dari lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD.

Pelayanan Hukum

Pelayanan Hukum yang dimaksud adalah bentuk pelayanan berupa saran dan pendapat hukum yang dapat diberikan kepada anggota masyrakat yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapinya.

Tindakan Hukum lainnya

Tindakan hukuam lainnya adalah tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan TUN,”teeang Kajari.

“Tupoksi dibidang Perdata dan Tata Usaha negara sebagaiamana sudah saya diterangkan diatas, perlu kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kegiatan dengan sebutan “PROLANSEK MANIH” (Program Langkah Semangat Kejaksaan Mendampingi Nagari Ingat Hukum), ini merupakan program inovasi Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui Bidang Perdata dan tata Usaha Negara yang sudah dillaksanakan di tahun 2020 dan dengan segala kelebiah serta kekurangnya telah mampu membantu Wali Nagari beserta jajarannya dalam menjalankan pemerintahan Nagari Koto Baru, sehingga berdasarkan surat permohonan dari wali nagari Koto Baru program “PROLANSEK MANIH” dirasakan masih perlu dilanjutkan dengan cara dan pola yang jauh lebih inovativ ditahun 2021,”papar Kajari.

Hal itu, kata Kajari, mengingat masa pandemi covid-19 belum berakhir maka untuk tercapainya tujuan dari program “PROLANSEK MANIH” dimasa pandemi covid-19 diperlukan beberapa inovasi seperti pembangunan pola komunikasi pendampingan dengan berbasis Teknologi menggunakan komunikasi secara online sehingga semua kegaiatan yang akan dikerjasamakan tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi Porotokol Kesehatan (Prokes). Salah satu kegiatan yang merupakan inovasi dibidang Datun pada Tupoksi Pelayanan Hukum dengan tujuan makin dekatnya masyarakat dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung yaitu adanya program “KLYK OKE” yang merupakan singkatan dari (Konsultasi Layanan Hukum Oleh Kejaksaan) GRATIS, dimana masyrakat tidak perlu lagi datang ke kantor Jaksa Pengcara Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dibidang perdata dan tata usaha Negara, namun cukup menggunakan sarana HP lalu mengirimkan identitas dan menjelaskan pokok permasalahan yang dihadapi, maka selanjutnya didalam waktu 2×24 Jam Jaksa Pengcara Negara akan langsung menjawab permsalahan tersebut secara benar dan terukur,”tambah Kajari.

“Program ini kami harapkan kepada seluruhan wali nagari di Kabupaten Sijunjung melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) khususnya kepada pemerintahan Nagari Koto Baru untuk dapat mensosialisasikan dan menyebarluaskan program tersebut sehingga dapat diketahui oleh masyarakat dengan harapan terbantunya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan konsultasi hukum secara gratis dibidang perdata dan tata usaha negara,”imbuh Kajari. 

Selanjutnya, kata Kajari, dengan dibukanya atau diLaunching program “PROLANSEK MANIH” dimasa pandemi covid-19 diharapkan Pemerintahan Nagari Koto Baru mampu menjadi barometer (contoh) bagi pemerintahan Nagari lainnya dikabupatan Sijunjung didalam melakukan Pengelolaan Tata Pemerintahan Nagari.

“Diselenggarakannya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Pemerintahan Nagari Koto Baru dengan selogan “PROLANSEK MANIH” dimasa pandemic covid-19, dengan tujuan yang diharapkan kehadiran Jaksa Pengcara Negara diharapkan dapat memberikan inovasi dan terobosan hukum untuk Nagari Koto Baru dan kehadiran Jaksa Pengcara Negara diharapkan juga dapat melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara serta dapat mendorong percepatan pembangunan di Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pada Pemerintahan Nagari Koto Baru di Pemerintah Kabupaten Sijunjung,”tambah Kajari lagi.

“Sesungguhnya, mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,”pesan Kajari. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.