JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Door..door..! Hitungan satu jam, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, berhasil menagkap dan melumpuhkan dua resedivis tersangka tindak pidana pencurian kenderaan bermotor roda empat (Curanmor/mobil-red) yang meresahkan masyarakat setelah sempat mau menabrak mobil polisi dan mengancam dengan senjata tajam (Senjam).
Penangkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/67/VI/2021/SPKT/ Res Sjj/ Sumbar, tanggal 24 JUNI 2021 tentang tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 ( Mitsubishi L300 ) dan Laporan Polisi No : LP/B/17/VI/2021/ SPKT/ Sek SP.Kudus/ Res Sjj/ Sumbar, Tanggal 24 JUNI 2021 tentang tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 ( Mitsubishi Cotl T SS ).
Mendapat laporan tersebut Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH, langsung memerintahkan Satreskrim Polres Sijunjung untuk menagkap para penjahat tersebut. Tanpa pikir panjang, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani bersama anggotanya, Ipda Riyan Anggi Damara, S.Trk, Bripka Dony Febriandi, SH, Brigadir Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian langsung memburu tersangka.

Kedua tersangka Curanmob (pencurian kenderaan mobil) yang berinitial Codet,29 tahun itu merupakan warga yang beralamat di Jorong Kampung Sawah Kenagarian Batu Ampa, Kelurahan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan dan Tolip, 43 tahun (Pedagang-red) warga yang beralamat di Jln Puti Bungsu No. 149 RT 001 Rw 002 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Ikhwal peristiwa tersebut berawal ketika adanya info tentang maraknya pencurian kendaraan roda empat diberbagai wilayah hukum Polda Sumbar. Seketika, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK memerintahkan Kateam Opsnal Bripka Dony Febriandi, SH beserta anggota untuk melaksanakan patroli pada jam rawan di Wilayah hukum Polres Sijunjung, guna meminimalisir dan mempersempit ruang gerak niat pelaku pencurian kendaraan roda empat.
“Karna sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sijunjung mendapat laporan dari Polsek Sumpurkudus pada Sabtu ( 19 Juni 2021) telah terjadi pencurian kendaraan roda empat ( Mitsubishi Colt T SS), mobil tersebut sudah berpindah dari tempat parkir rumah korban, ke pinggir jalan, pada saat dihidupkan mobil tersebut tidak bisa dinyalakan, selanjutnya mobil tersebut ditinggalkan di pinggir jalan di depan rumah korban,”kata kapolres seperti disampaikan AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK pada Jurnalsumbar.Com, Kamis (24/6/2021) via whatsappnya.

Pada Kamis ( 24 Juni 2021), saat Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK dan Opsnal Sat- Reskrim melaksanakan patroli, pada pukul 02.15 WIB, anggota mendapat informasi dari korban bawa telah terjadi pencurian kendaraan rodaempat Mitsubishi L300 di Jorong Kampungbaru, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
“Pada Kamis (24 juni 2021) pukul 02.00 WIB itu, korban mendengar mobil mereka yang sedang terparkir didepan rumah dihidupkan dan dibawa oleh orang tak dikenal. Korban sudah berusaha mengejar dan berteriak akan tetapi mobil tersebut sudah melaju kencang, selanjutnya korban menghubungi Team Opsnal Sat-Reskrim Polres Sijunjung dan memberitahukan kejadian pencurian yang baru saja terjadi,”kisahnya.
Berbekal ciri-ciri kendaraan dan nomor polisi kendaraan tersebut dan informasi lain yang didapat dilapangan, Team bergerak cepat menuju arah Kota Solok. Ternyata benar, pada saat team melewati daerah Sungailasi, mobil yang diduga telah dicuri tersebut terlihat melaju kencang di depan kendaraan team yang melakukan pengejaran meluncur menuju Kota Solok.

Aksi kejar – kejaran di jalan lintas sumatera (Jalinsum) menuju Kota Solok dengan mobil tersebut pun terjadi. Bak adegan film spay, polisi mengejar penjahat.
Gerak cepat anggota langsung mencegat kendaraan tersebut pada saat ingin memasuki wilayah Kota Solok. Meski sudah diperingati, akan tetapi sopir dari mobil tersebut tidak mau menghentikan kendaraan malah ingin menambrakan mobil yang dikendarai kearah anggota polisi.
Pada saat laju mobil Mitsubishi L-300 tersebut bisa dihentikan petugas, sopir dari mobil tersebut berusaha kabur dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan melompat keluar pada saat posisi kendaraan masih berjalan.
Dalam waktu satu jam, pukul 03.20 WIB, akhirnya team berhasil mengamankan tersangka Codet yang merupakan Pelaku Pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sebelumnya sempat melarikan diri dan diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung. Door..Timah panas pun bersarang dikaki tersangka Codet.
Dari pengakuan sopir Codet, bawa benar mobil yang dikendarainnya tersebut baru saja ia curi di Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sijunjung dan akan dibawa ke daerah Solok.
Selanjutnya anggota menginterogasi Codet guna mendapatkan informasi komplotan yang membantu Codet dalam melakukan aksi pencurian mobil tersebut.
Dari hasil interogasi Code5lt, akhirnya anggota mengantongi nama rekannya yang membantu aksi pencurian tersebut, tidak ingin berlama-lama team langsung bergerak ke daerah Kacang, Danau Singkarak, Kota Solok.
“Benar saja, ternyata rekan Codet, yang membantu dia dalam melakukan pencurian mobil tersebut dan sedang menunggu Codet dipinggir jalan Danau Singkarak ketika itu. Melihat keberadaan Tolip, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Tolip,”terang kapolres.
Akan tetapi, penangkapan tersebut tidak berjalan mulus, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Tolip berupaya melarikan diri dan melawan petugas dengan mempersenjatai dirinya dengan sebilah pisau yang terselip di pinggang Tolip.
Tak ayal, polisi pun melakukan tindakan tegas terukur dari anggota agar tidak membahayakan terhadap orang lain dan anggota itu sendiri, Tolip akhirnya dapat di amankan setelah timah panas dikakinya, Door..! Tolip pun lumpuh tak bisa kabur.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti mobil hasil curian serta kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Dari hasil interogasi anggota terhadap Codet dan Tolip, mereka mengakui perbuatan pencurian yang mereka lakukan di Kumanis, Sumpurkudus Kabupaten Sijunjung beberapa waktu yang lalu dengan Barang Bukti (BB) satu unit Mitsubishi Colt T SS warna Putih. Akan tetapi, mobil tersebut ditinggal dipinggir jalan selanjutnya Codet dan Tolip dapat melarikan diri ketika itu.

Setelah kedua pelaku dan BB diamankan polisi, lalu Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, menggering kedua tersangka ke Mapolres Sijunjung yang berada di Muaro Sijunjung, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa; satu buah kunci modifikasi leter T, satu buah kunci modifikasi leter , dua buah unit handphone, satu buah soket, satu buah lerai, satu buah senjata tajam pisau, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, BA 8873 RO dan satu unit seoada motor Honda Scoopy warna hitam BA 6060 HI.
Tak hanya itu, dari laporan polisi (Polsek Sumpurkudus-red), juga diamankan satu buah besi yang dipipihkan yang biasa digunakan membuka pintu ataupun kunci mobil dan satu buah gunting kecil. “Barang bukti tersebut tertinggal di kendaraan yang akan dicuri oleh para pelaku,”tambah kapolres. ius
🔷