JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Kamis (24/6/2021) pukul 14.00 Wib menyerahkan berkas dan dua tersangka Ketua KONI Pessel Rozi Marzeky dan bendahara Atrisno ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Painan Pessel.
Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik Tipikor Polres Pessel ke JPU Kejari Pessel diruang Unit Tipikor Polres Pessel.
Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Alwi Ramadani, SH membenarkan perihal penyerahan berkas tahap II dugan Korupsi dana hibah KONI Pessel periode 2018 -2019 ke JPU Kejari Pessel.
”Ya, untuk berkas dan bukti – bukti serta dua orang tersangka atas nama Rozi Marzeky dan bendahara Atrisno untuk proses selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejari Pessel,” tegas Kanit Tipikor.
Sebelum nya, dua tersangka tersebut telah kita lakukan penahanan di tahanan Polres Pessel pada hari Rabu (16/6/2021). Setelah menjalani rangkaian panjang pemeriksaan saksi – saksi lainnya. Dan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp.123.803.859-.
Dari pemeriksaan, juga keterangan saksi penyidik Tipikor Polres Pessel akhirnya menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Pessel sebagai tersangka, terang Ipda. Alwi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Dona Rumiris Sitorus, SH.,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Pessel Ricko Za Musti, SH,MH menyampaikan pada wartawan bahwa JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Pessel telah menerima pelimpahan berkas tahap II perkara dugaan dana KONI Pessel periode 2018 -2019, dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pessel hari ini.
Beberapa dokumen, juga dua orang tersangka telah kita terima, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Pessel.
”Jika surat dakwan dan administrasi lainnya sudah selesai. Segera kita akan daftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. Untuk disidangkan,” tegas Kasi Intel Kejari Pessel.
Kembali Ricko menyampaikan bawah dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2018 -2019 dengan kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.123.803.859.R