Siapkan BAP, Kejari Sijunjung Bidik Tersangka Gerogoti Uang Negara Hingga Ratusan Juta

2053
Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra
Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH

Kejari Sijunjung Akui Ada Indikasi Kerugian Negara

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah
penyelidikan dan kasus tersebut ditingkatkan jadi penyidikan, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, yang dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, tengah menyiap berita acara pemeriksaan (BAP) dan siap membidik siapa tersangka kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih itu .

Dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih tersebut, pihak Kejari Sijunjung akan bekerjasama dengan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Sumbar.

Kasus yang ditangani Kejari Sijunjung itu, terkait adanya dugaan oknum telah mengerogoti uang APBD provinsi dan ABPD Kabupaten Sijunjung hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, dalam kasus tersebut disinyalir juga telah terjadi tindakan mark up dan penyelewengan anggaran untuk karyawan piktif dilakukan oknum. Nah, untuk mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut, Kejari Sijunjung pun telah mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan keterangan (pulbaket) dan lebih 20 saksi pun sudah dimintai keterangan.

Kini, kasus penyelidikan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan dan BAPnya pun telah disiapkan pihak Kejari Sijunjung guna membidik siapa tersabgka. Hal itupun tak ditampik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H.

“Ya, Tim Penyelidik Kejari Sijunjung naikkan status dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT.Sijunjung Sumber Energi sebesar Rp810 juta tahun Anggaran 2019 s.d.2020,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto belum lama ini.

“Tunggu saja Senin (7/6/2021-red) kami akan siapkan BAP dan bekerjasama dengan BPKP Sumbar,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H saat dikonfirmasi Jurnalsumbar.Com, Selasa (1/6/2021) via telepon selularnya.

Terkait soal siapa tersangkanya, ia belum menyebutkan. “Tunggu saja, yang jelas sudah ada kerugian negara kisaran Rp810 juta. Kalau sudah di BAP, nantinya akan tahu siapa tersangkanya,”ucap Kajari Sijunjung itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Kejari Sijunjung telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa (25 Mei 2021-red) lalu, dan telah digelar ekspose yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti oleh Para Jaksa dan Calon Jaksa.

“Sekarang sudah dik (penyidikan), yang dulu lidik (penyelidikan),” kata Efendri Eka Saputra , saat dikonfirmasi, Kamis (275/2021) lalu.

Menurut Kajari, sebelumnya telah diperiksa/dimintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu Pejabat yang ada di Propinsi Sumatera Barat maupun pihak Pejabat Kabupaten Sijunjung termasuk jajaran Komisaris dan Direksi PT. PT.Sijunjung Sumbar Energi yang berjumlah lebih kurang sebanyak 20 orang terkait pengelolaan dana operasional oleh Perseroda PT.Sijunjung Sumbar Energi yang mana telah dimulai proses penyelidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-270/L.3.20/Fd.1/04/2021 tanggal 16 April 2021.

“Bahwa saat ini, tim Penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT.Sijunjung Sumber Energi sebesar Rp810 juta yang bersumber dari dana APBD Propinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2019 s.d.2020 dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna menemukan siapa tersangkanya,”papar Kajari diamini Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto.

Didampingi Kasi Intel, Kajari sampaikan hasil penyelidikan dan status kasus tersebut ditingkatkan jadi penyidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, belum sampai 60 hari bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, SH, MH, telah memperlihatkan “taring” nya di Ranah Lansek Manih itu.

Tak percaya? Tengok saja, saat ini Kejari Sijunjung yang dipimpin “Kayo” Efendri Eka Saputra itu tengah membidik dugaan kasus korupsi dan mark up uang negara hingga ratusan juta rupiah.

Tak main-main, lebih dari dua puluh saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Terkait pemanggilan sejumlah saksi itupun tak ditampik Kajari Sijunjung.

“Ya, lebih dari dua puluh saksi sudah kita mintai keterangan. Hingga kini masih dalam hitung-hitungan berapa negara telah dirugikan. Ya, ada dugaan mark up rental mobil dan mark up sewa rumah juga ada,”tegas Kajari yang siap memerangi tindakan korupsi di Sijunjung.

Diakuinya selain saksi dari Sijunjung sejumlah saksi di provinsi juga dimintai keterangan. Kasus tersebut terkait dugaan penggunaan anggaran keuangan BUMD kabupaten dan provinsi.

Lantas bakalkah ada tersangka? Terkait itu, Kajari Sijunjung pun tak menapik.

“Tunggu saja nanti, saksi lainnya masih kita tunggu, sebab selama ini saksi tersebut masih banyak alasan (sakit-red),”kata Kajari memberi sinyal dan itupun dibuktikan dengan peningakatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Ia mengatakan, tak ada ampun bagi pelaku karupsi maupun mark up anggaran yang merugikan negara. “Akan kita tindak siapa saja pelaku korupsi,”tegasnya. ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here