JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (5/7) disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sidang paripurna DPRD bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar, Pagaruyung.
Sidang yang dibuka resmi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra turut dihadiri Anggota DPRD, Sekretaris Dewan Elizar S.H, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan.
Pada kesempatan itu, Bupati mengatakan, nota penjelasan tiga Ranperda merupakan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) tahun 2021-2026, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ranperda tentang Perpustakaan.
Adapun sasaran yang diwujudkan dalam Ranperda, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh.
Guna menghasilkan birokrasi pemerintahan daerah yang integratif, dinamis, transparan, inovatif serta peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu, efektif, responsif dan adaptif, kata bupati Eka.
Seterusnya, Bupati berharap Ranperda ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, dan meningkatkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pelaksanaan pembangunan.
Di penghujung sambutannya, Eka mengapresiasi legislatif, dan proses pembahasan yang lancar, sehingga Ranperda bisa disetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah( Perda) Tanah Datar – habede.