Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah di Sijunjung, Mantan Orang Penting dan Pejabat Diperiksa, Kajari; Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP
Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, patut mendapat apresiasi. Setelah berhasil menetapkan oknum kepsek dan oknum bendahara SDN 24 Aie Angek Sijunjung sebagai tersangka, kini Kejari Sijunjung memburu tersangka korupsi yang menghabiskan uang negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih.
Kejari Sijunjung benar-benar menunjukkan taringnya, dugaan selama ini Kejari tak berkuku, itu hanya anggapan keliru.
Tak percaya? Tengok saja, puluhan saksi sudah dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda Pt. Sijunjung Sumbar Energi (SSE) yang mencapai Rp810 juta yang bersumber dari dana APBD Sumbar dan APBD Sijunjung tahun 2019.
Tak ayal, Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, pun menerbitkan SPRINLID dengan nomor; PRINT-270 /L.3.20/Fd.1/04/2021 dan SPRINDIK nomor: PRINR-388/L.3.20/Fd.1/05/2021. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.
Bahkan mantan penguasa, mantan pejabat penting di Sumbar dan para pejabat penting di Sumbar serta pejabat penting di Sijunjung sudah dimintai keterangan.
“Sudah ada 20 saksi di mintai keterangan. Kini kami masih menunggu audit dari BPKP berapa kerugian. Pokoknya tunggu saja, tersangkanya segera ditetapkan,”kata kajari pada wartawan dalam keterangan persnya didampingi seluruh Kasi di Kejari setempat pada Kamis (22/7/2021).
Proses pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih Sijunjung, Sumatera Barat, telah memasuki babak baru.
Kalau tidak ada aral melintang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, bakal segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus ditubuh BUMD yang ada di Sijunjung.
Kepiawaian pihak Kejari Sijunjung yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, itu patut diapresiasi. Betapa tidak, sàat ini pihak Kejari Sijunjung telah menyiap berita acara pemeriksaan (BAP) dan siap membidik siapa tersangka kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih itu.
Dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih tersebut, pihak Kejari Sijunjung bekerjasama dengan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Sumbar.
Kasus yang ditangani Kejari Sijunjung itu, terkait adanya dugaan oknum telah mengerogoti uang APBD provinsi dan ABPD Kabupaten Sijunjung hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, dalam kasus tersebut disinyalir juga telah terjadi tindakan mark up dan penyelewengan anggaran untuk karyawan piktif dilakukan oknum. Nah, untuk mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut, Kejari Sijunjung pun telah mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan keterangan (pulbaket) dan lebih 20 saksi pun sudah dimintai keterangan termasuk mantan penguasa, mantan pejabat penting Sumbar dan para pejabat penting Sumbar dan Sijunjung pun sudah diperiksa.
Kini, kasus penyelidikan tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan BAPnya pun telah disiapkan pihak Kejari Sijunjung guna membidik siapa tersangka. Hal itupun tak ditampik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H.

“Ya, Tim Penyelidik Kejari Sijunjung naikkan status dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT.Sijunjung Sumber Energi sebesar Rp810 juta tahun Anggaran 2019 s.d.2020,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto belum lama ini.
“Kini masih dalam prose B.A.P, tunggu saja bulan Juli 2021 ini (hampir berakhir-red), tersangkanya segera ditetapkan. Baik tersangka BUMD dan tersangka anggaran dana BOS (anggaran BOS sudah ada tersangkanya-red),”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H yang bekerjasama dengan BPKP Sumbar dalam pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratuaan juta rupiah itu.
Meski begitu, terkait soal siapa tersangkanya dari kasus BUMD itu, ia belum menyebutkan. “Tunggu saja, yang jelas sudah ada kerugian negara kisaran Rp810 juta. Kalau sudah di BAP, nantinya akan tahu siapa tersangkanya,”ucap Kajari Sijunjung kala itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Kejari Sijunjung telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa (25 Mei 2021-red) lalu, dan telah digelar ekspose yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti oleh Para Jaksa dan Calon Jaksa.
“Sekarang sudah dik (penyidikan), yang dulu lidik (penyelidikan),”kata Efendri Eka Saputra, saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/5/2021-red) dua bulan lalu.
Menurut Kajari, sebelumnya telah diperiksa/dimintai keterangan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu Pejabat yang ada di Propinsi Sumatera Barat maupun pihak Pejabat Kabupaten Sijunjung termasuk jajaran Komisaris dan Direksi PT. PT.Sijunjung Sumbar Energi yang berjumlah lebih kurang sebanyak 20 orang terkait pengelolaan dana operasional oleh Perseroda PT.Sijunjung Sumbar Energi yang mana telah dimulai proses penyelidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-270/L.3.20/Fd.1/04/2021 tanggal 16 April 2021.
“Bahwa saat ini, tim Penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT.Sijunjung Sumber Energi sebesar Rp810 juta yang bersumber dari dana APBD Propinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2019 s.d.2020 dan sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna menemukan siapa tersangkanya,”papar Kajari diamini Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto kala itu.
Didampingi Kasi Intel, Kajari sampaikan hasil penyelidikan dan status kasus tersebut ditingkatkan jadi penyidikan
Seperti diberitakan sebelumnya, belum sampai 60 hari bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, SH, MH, telah memperlihatkan “taring” nya di Ranah Lansek Manih itu.
Tak percaya? Tengok saja, saat ini Kejari Sijunjung yang dipimpin “Kayo” Efendri Eka Saputra itu tengah membidik dugaan kasus korupsi dan mark up uang negara hingga ratusan juta rupiah.
Tak main-main, lebih dari dua puluh saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Terkait pemanggilan sejumlah saksi itupun tak ditampik Kajari Sijunjung.
“Ya, lebih dari dua puluh saksi sudah kita mintai keterangan. Hingga kini masih dalam hitung-hitungan berapa negara telah dirugikan. Ya, ada dugaan mark up rental mobil dan mark up sewa rumah juga ada,”tegas Kajari yang siap memerangi tindakan korupsi di Sijunjung.
Diakuinya selain saksi dari Sijunjung sejumlah saksi di provinsi juga dimintai keterangan. Kasus tersebut terkait dugaan penggunaan anggaran keuangan BUMD kabupaten dan provinsi.
Lantas bakalkah ada tersangka? Terkait itu, Kajari Sijunjung pun tak menapik.
“Tunggu saja nanti, saksi lainnya masih kita tunggu, sebab selama ini saksi tersebut masih banyak alasan (sakit-red),”kata Kajari memberi sinyal dan itupun dibuktikan dengan peningakatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah di B.A.P dan diperiksa BPKP Sumbar.
Ia mengatakan, tak ada ampun bagi pelaku karupsi maupun mark up anggaran yang merugikan negara. “Akan kita tindak siapa saja pelaku korupsi,”tegasnya.ius