Empat Pejudi Ditangkap Polisi Sijunjung
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat pejudi (termasuk pemilik warung) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jorong Rumbai, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok.
Penangkapan ke-empat pejudi itu disebabkan, karena dinilai telah meresahkan warga. Selain itu, adanya informasi dari masyarakat kepada kateam opsnal Bripka Doni Febriando, SH, bahwa di TKP adanya aktivitas permainan judi menggunakan uang sebagai taruhannya di wilayah hukum Polsek Lubuktarok.
Dengan dasar surat perintah operasi kepolisian mandiri kewilayahan Ops Pekat (penyakit masyarakat ) 2021 Polres Sijunjung, Nomor : Sprin/282/VIII/OPS.1.3.3/2021 Tanggal 21 Agustus 2021. Satreskrim Polres Sijunjung, dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K bersama anggotanya; Iptu Riyan Anggi Damara, S.Tr.K, Bripka Dony Febriandi,SH , Anggota Opsnal Satreskrim dan Anggota Opsnal Reskrim Res Sijunjung pun menyisir sejumlah tempat dugaan adanya kegiatan Pekat.
Alhasil, empat pejudi “Qiu-qiu” yang tengah asyik bermain di Jorong Rumbai, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok berhasil di grebek Sat Reskrim Polres Sijunjung.
Ke-empat tersangka yang diamankan polisi itu berinitial Rom, 29 tahun pedagang beralamat di Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Del, 36 tahun beralamat di Gantiang, Kenagarian Sijunjun, Is, 34 tahun beralamat di Jorong Rumbai , Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuktarok, dan Rus, 36 tahun (pemilik warung/kedai) warga Jorong Rumbai, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuktarok.
Nyaris tak ada perlawanan, para pejudi itupun kemudian digiring ke Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (4/9/2021) membenarkan kasus tersebut.

Menurut kapolres, setelah dapat infotmasi, lalu kateam opsnal menginformasikan kepada kasat reskrim AKP ABDUL KADIR JAILANI, S.I.K, dan seketika memerintahkan untuk mengumpulkan anggota untuk melakukan lidik dan penangkapan terkait informasi tersebut.
Setelah anggota dikumpulkan, dibawah pimpinan Kasat Reskrim dan KBO Reskrim bersama anggota lalu bergerak ke lokasi yang digunakan sebagai tempat bermain judi tersebut.
“Pada jam 14.50 WIB anggota telah sampai di sebuah warung/kedai di pinggir jalan umum lubuktarok Jorong Rumbai, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuktarok. Disana anggota menemukan tiga orang didalam warung/kedai tersebut sedang bermain judi menggunakan kartu domino jenis permainan judi Qiu-Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,”jelas kapolres.

“Pada saat ditemukan oleh anggota, uang yang digunakan sebagai taruhan untuk bermain judi tersebut di letakan di atas meja didepan masing-masing pemain yang bermain judi kartu tersebut. Dari interogasi singkat yang dilakukan anggota di lapangan, bahwa benar tiga orang tersebut sedang bermain judi qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,”papar kapolres.
Selanjutnya tiga orang yang sedang bermain judi qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dibawa kepolres sijunjung guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, serta satu orang pemilik warung/ kedai dibawa untuk diminta keterangan dan pemeriksaan di Sat Reakrim Polres Sijunjung.
Dijelaskan kapolres, terhadap para pelaku dan pemilik warung ( penyedia tempat dan fasilitas lainnya ) yang di amankan oleh Sat Reskrim Polres Sijunjung tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke – 2e jo 303 bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak – banyaknya Rp25 juta.ius