Kejari Sijunjung Tetapkan Mantan Kepala BPBD Sebagai Tersangka

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Kerja keras pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, patut mendapat apresiasi dan cungan jempol.

Betapa tidak, setelah hampir beberapa bulan melakukan penyelidikan, akhirnya pihak Kejari Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan mantan kepala BPBD/Direktur PT Sijunjung Sumbar Energi (SSE) berinitial HDW sebagai tersangka.

Sebelum itu, Kejari Sijunjung juga berhasil menetapkan oknum kepsek dan oknum bendahara SDN 24 Aie Angek Sijunjung sebagai tersangka, kini Kejari Sijunjung terus memburu tersangka korupsi yang menghabiskan uang negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih.

“Terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT. Sijunjung Sumbar Energi (SSE) yang mencapai Rp810 juta yang bersumber dari dana APBD Sumbar dan APBD Sijunjung tahun 2019, hingga saat ini tersangka tunggal,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H yang saat itu didampingi Kasi Intelijen Eriyanto,S.H, Kasi Pidsus Fengky Andreas,SH., Kasi Datun Ruliff, SH Yuganitra,S.H,  Kasi PB2R Teguh Irawan,SH, kepada Pemred Jurnalsumbar.Com, Wartawan Padang Ekspress dan Wartawan Pos Metro pada Senin (27/9/2021) diruang Aula kantor Kejari Sijunjung.

Jika semula banyak yang meragukan keseriusan pihak Kejari Sijunjung yang tak berkuku, kini terlihat sudah Kejari Sijunjung benar-benar menunjukkan taringnya.

Tak percaya? Tengok saja sebelumnya, puluhan saksi sudah dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda Pt. Sijunjung Sumbar Energi (SSE) yang mencapai Rp810 juta yang bersumber dari dana APBD Sumbar dan APBD Sijunjung tahun 2019 itu.

Bahkan Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, pun menerbitkan SPRINLID dengan nomor; PRINT-270 /L.3.20/Fd.1/04/2021 dan SPRINDIK nomor: PRINR-388/L.3.20/Fd.1/05/2021. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.

Bahkan mantan penguasa, mantan pejabat penting di Sumbar dan para pejabat penting di Sumbar serta pejabat penting di Sijunjung sudah dimintai keterangan.

OTW 2

“Sudah ada 20 saksi di mintai keterangan. Kini kami masih menunggu audit dari BPKP berapa kerugian. Pokoknya tunggu saja, tersangkanya segera ditetapkan,”kata kajari pada wartawan dalam keterangan persnya didampingi seluruh Kasi di Kejari setempat pada Kamis (22/7/2021) lalu.

Proses pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih Sijunjung, Sumatera Barat, telah memasuki babak baru ketika itu.

Kepiawaian pihak Kejari Sijunjung yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, itu patut diapresiasi. Setelah menyiap berita acara pemeriksaan (BAP) dan Kejari Sijunjung pun membidik sangka tersangka kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih itu.

Dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Ranah Lansek Manih tersebut, pihak Kejari Sijunjung bekerjasama dengan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Sumbar.

Kasus yang ditangani Kajari Sijunjung itu, terkait adanya dugaan oknum telah mengerogoti uang APBD provinsi dan ABPD Kabupaten Sijunjung hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, dalam kasus tersebut disinyalir juga telah terjadi tindakan mark up dan penyelewengan anggaran untuk karyawan piktif dilakukan oknum. Nah, untuk mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut, Kejari Sijunjung pun telah mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan keterangan (pulbaket) dan lebih 20 saksi pun sudah dimintai keterangan termasuk mantan penguasa, mantan pejabat penting Sumbar dan para pejabat penting Sumbar dan Sijunjung pun sudah diperiksa.

Kajari Sijunjung

Lantas, kasus penyelidikan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan dan BAPnya pun diterbitkan pihak Kejari Sijunjung guna membidik tersangka kala itu.

Lantas, kasus penyelidikan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan dan BAPnya pun diterbitkan pihak Kejari Sijunjung guna membidik tersangka kala itu.

Alhasil, pada Senin (27/9/2021) Kejari Sijunjung menetapakan mantan BPBD Sijunjunh, HDW sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman seumur hidup.

Informasi yang dihimpun awak media, setelah mendapat kabar HDW dijadikan tersangka, ia dikabarkan langsung pingsan. Benarkah? “Kita siapkan dokter jika emang sakit untuk.mengecek kesehatannya,”kata Kajari. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.