Usai Penilaian Pelayanan Publik, Pemkab Sijunjung Gelar Assesment, Mutasipun Tak Terelakan, Ini Laporannya
Tim Independen Inovasi Penilaian Pelayanan Publik berkesempatan foto bersama bupati
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim Independen Inovasi Pelayanan Publik tingkat Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, terhitung 1 September 2021 usai sudah melaksanakan penilaian dan melaporkan hasil penilaian pada Bupati Sijunjung.
Dalam pertemuan dengan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, banyak hal yang disampaikan. “Hasil penilaian Tim Independen IPP inilah yang saya tunggu. Kalau memang baik sampaikan dan kalau jelek juga jangan ditutupi. Kita akan menghargai bagi pejabat yang berkinerja baik,”ucap Bupati Sijunjung kehadapan Tim Independen IPP terdiri dari H.Hidayatullah, Lc.MA (Ketua BazNas Sijunjung), Fajar Zeftrian, SE (Ketua Forum Kabupaten Sehat), Saptarius (Wartawan Madya) dan Dra.Wenny Libra (Pengawas Pemerintah Muda Inspektorat), Asisten III Edwin Suprayogi dan Wati Kasubag Organisasi, pada Rabu (1/9/2021).
Mutasi itu harus, kata bupati. Berikut simak apa yang disampaikan bupati.
Pada Kamis (2/9/2021), Tim juga berdiakusi dengan Seldakab Zefnihan. Dalam diskusi itu banyak hal yang dibahas termasuk menjalani visi-misi bupati-wakil bupati. Bahkan Pemkab kedepannya akan menganggarkan dana untuk reward dan pembinaan bagi OPD yang dinilai bagus kinerjanya dalam melayani masyarakat.
Bentuk keseriusan Pemkab Sijunjung untuk melaksanakan mutasi akan diawali dengan pelaksanaan Assesment pada Jumat (3/9/2021).
Hal itupun dibenarkan Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, pelaksanaan assesment itu, akan diikuti 50 pejabat esselon dua dan tiga pada tahap satu.
“Kegiatan itu untuk mengetahui potensi, dan pemetaan kemampuan SDM Aparatur kita. Kegiatan dilaksanakan atas kerjasama dengan Pusat Layanan Psikologi UNP. Rencana besok pagi (Jumat, 3/9/3021-red) dibuka oleh bapak Bupati di SKB Muaro jam 7.30 WIB,”kata Zefnihan Kamis (2/9/2021) malam via whatsappnya. “Pelaksanaannya satu hari,”tambahnya.
Sebagai catatan; .Tim Penilaian KPP dan IPP itu berdasrkan surat keputusan (SK) Bupati Sijunjung, bernomor; 188.45/30/KPTS-BPT -2021 tertanggal 4 Januari 2021 dengan Penanggungjawab Sekretaris Daerah, Zefnihan, AP, M.Si. Sedangkan Ketua Pelaksana dijabat Asisten Arministrasi Umum, dr. Edwin Suprayogi, M.Kes dengan sekretaris Wandri Fahrizal, SH.
Sementara tim penilai independen beranggotakan lima orang, terdiri dari, H.Hidayatullah, Lc.MA (Ketua BazNas Sijunjung), Zikri Alhad, S.IP, MA (Dosen FIS UNP Padang), Fajar Zeftrian, SE (Ketua Forum Kabupaten Sehat), Saptarius (Wartawan Madya) dan Dra.Wenny Libra (Pengawas Pemerintah Muda Inspektorat).ius