JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kedua tersangka penggelapan, berinitial Anggi, 20 tahun warga Payo Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Kota Solok dan Cecep, 26 tahun warga Kampung Dilam, Muaro Paneh, Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat ini bernar-benar bernasib apes.
Betapa tidak, kepada polisi kedua tersangka membuat Laporan polisi Nomor : LP/B/ 129 /X/2021/ SPKT RES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 26 Oktober 2021 tentang kejadian tersangka telah dirampok/dibegal oleh empat orang laki-laki dewasa yang mereka tidak kenal.
“Mendapat laporan tersebut Satreskrim pun mulai bergerak. Namun sebelum itu, kedua tersangka dimintai keterangan. Tapi, keterangan tersangka berbeda-beda dan ada kecurigaan laporan mereka tidak benar,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK pada Jurnalsumbar.Com, Selasa (26/10/2021).
Atas laporan tersangka, kapolres pun menurunkan Tim Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK dengan anggota Iptu Riyan Anggi Damara, S.Trk, Bripka Dony Febriandi, SH, Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres, SH, Briptu Febi Kardian dan Kapolsek IV Nagari Iptu Yusmedi beserta anggota juga diturunkan dengan sasaran pengungkapan tindak pidana penggelapan dengan modus dirampok/dibegal.
Peristiwa itu berawal pada Senen, 25 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB Kateam Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung Bripka Dony Februandi,SH, mendapat telepon dari piket jaga Polsek IV Nagari, bahwa telah datang dua orang laki-laki dewasa ke Polsek IV Nagari yang bekerja sebagai karyawan di Toko ANEKA PLASTIK Pasar Raya Solok, tujuan mereka ke Sijunjung untuk mengantarkan barang- barang yang dipesan toko barang harian kepada toko Aneka Plastik milik bos mereka dan melaporkan bahwa pada hari tersebut mereka telah menjadi korban perampokan / pembegalan oleh empat orang laki-laki dewasa yang tidak mereka kenal dengan mengendarai dua unit sepeda motor di jalan umum Nagari Sikaladi ke Nagari Kandangbaru.
Atas kejadian tersebut tersangka mengaku mengalami kerugian uang tunai lebih kurang Rp42.000.000,- dan satu unit handphone merk oppo A3s.
“Selanjutnya di pimpin KBO Satreskrim Polres Sijunjung Iptu Riyan Anggi Damara, S.T.rk, Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung lansung meluncur ke Mako Polsek IV nagari. Lalu, KBO Satreskrim, opsnal Satreskrim bersama- sama dengan Kapolsek IV Nagari Iptu Yusmedi beserta anggota polsek melakukan interogasi terhadap kedua orang laki-laki tersebut untuk mendalami kejadian perampokan/pembegalan yang baru saja terjadi terhadap dua orang tersebut,”papar kapolres.
“Setelah itu, dilakukan pengecekan TKP, akan tetapi pada saat dilakukan cek TKP yang di terangkan oleh korban tersebut, anggota menemukan banyak sekali kejanggalan dan ketidak cocokan antara keterangan dari korban tersebut dengan fakta-fakta yang terjadi dilapangan setelah dilakukan cek TKP.”
“Dengan adanya kejanggalan di TKP tersebut, anggota opsnal melakukan interogasi ulang kepada para korban, mengejar alibi korban apakah sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh anggota di tkp, dari keterangan yang diberikan korban perampokan/pembegalan tersebut terdapat banyak hal-hal yang bertolak belakang, kejanggalan serta tidak singkronnya keterangan antara ke dua orang korban atau keterangan yang berbeda-beda dan berubah-ubah,”jelas kapolres.
Melihat hal tersebut, anggota berkeyakinan bahwa kedua orang yang mengaku sebagai korban perampokan / pembegalan tersebut berupaya untuk menyembunyikan sesuatu hal kepada anggota, serta adanya kejadian lain yang terjadi terhadap kedua orang tersebut yang belum diungkap oleh mereka.
“Pada saat dilakukan interogasi mendalam terhadap dua orang tersebut, barulah mereka mengakui bahwa kejadian perampokan/ pembegalan terhadap mereka yang terjadi pada Senen 25 Oktober 2021 di Jalan Umum Nagari Sikaladi ke Nagari Kandangbaru, TIDAK PERNAH TERJADI,”tegas kapolres.
“Mereka berdua sengaja mengarang cerita perampokan dan pembegalan tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada bos tempat mereka bekerja dan datang ke apolsek IV Nagari melaporkan kejadian perampokan /pembegalan tersebut, padahal mereka telah berniat untuk menguasai atau mengambil keseluruhan uang milik bos tempat mereka bekerja,”tambah kapolres.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa uang hasil mengampas barang-barang harian, pesanan beberapa Toko di Kabuoaten Sijunjung yang di pesan kepada Bos mereka yang berada di Kota Solok, mereka simpan di dua tempat berbeda, apabila laporan mereka mengenai perampokan/pembegalan tersebut berhasil, maka uang yang mereka simpan di dua tempat berbeda tersebut mereka ambil kembali dan mereka miliki.
Selanjutnya pada jam 23.30 WIB, anggota bergerak kelokasi pertama tempat uang tersebut di sembunyikan, yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera depan Kantor Camat Kupitan, mereka menyembunyikan uang tersebut di semak-semak dekat pohon dipinggir jalan lintas tersebut.
Di lokasi tersebut, anggota menemukan satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai, dan satu unit handphone merk oppo A3s. Kemudian anggota meminta untuk menunjukan lokasi kedua tempat mereka menyimpan uang yang mereka sembunyikan.
“Lokasi kedua tempat uang tersebut mereka sembunyikan berada di depan toko tempat mereka menurunkan barang pesanan toko tersebut, yang berlokasi di Jorong Koran, Nagari Pamatang Panjang, dilokasi tersebut anggota menemukan lagi satu buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai,”ulas Kasat Reskrim.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, serta pengakuan dari dua orang laki-laki tersebut, selanjutnya anggota membawa kedua orang tersebut ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua buah kantong plastik warna hitam, yang didalamnya berisikan uang tunai dengan total keseluruhan Rp42.712.500,- satu unit handphone merk OPPO A3s warna ungu dan satu unit mobil mitshubisi L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8572 PA juga diamankan polisi sebagai BB.ius