Tembak Mati Buronan Judi, Oknum Polisi di Solok Selatan Sumbar Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa Brigadir Kamsep Rianto, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan divonis tujuh tahun penjara atas kasus penembakan Deki Susanto hingga tewas. ( Foto: Ist)

JURNAL SUMBAR | Solok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Solok, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap oknum anggota Polisi Brigadir Kamsep Rianto.

Terdakwa Kamsep Rianto merupakan oknum anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang menembak buronan judi bernama Deki Susanto hingga tewas, di Sungai Pagu, Solok Selatan pada Rabu, 27 Januari 2020 lalu.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, pada Senin (25/10/2021). Vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kamsep tiga tahun penjara.

OTW 2

Merespon putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan majelis hakim, jelas tak sejalan dengan JPU.

“Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sedangkan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP,” kata Guntur Senin (25/10/2021) seperti dilansir patrolmedia.co.id

Guntur mewakili keluarga Deki menyampaikan terima kasih atas pertimbangan dan putusan majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Deki Susanto.

“Sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Deki Susanto, kami sangat mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat umumnya. Dengan adanya putusan ini kita dapat memberikan keyakinan kepada publik, hukum itu dapat ditegakkan dengan adil,” ungkap Guntur. sumber; patrolmedia.co.id

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.