JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Sebanyak 70 Nagari dari 182 Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan,sudah diperiksa Inspektorat.
Kepala Inspektorat Pesisir Selatan, Rusdiyanto mengakui dari 182 Nagari yang ada di daerah itu, sepanjang tahun 2021, sebanyak 70 Nagari diperiksa.
“Sebenarnya, ada 101 Nagari yang kita periksa. Namun, masih ada 31 wali nagari yang lama belum diperiksa karena tidak ketersediaan anggaran. Tapi, itu bisa kita laksanakan setelah anggaran perubahan,”kata Rusdianto,Rabu (8/12/2021).
Dikatakan, pemeriksaan terhadap Nagari itu lebih kepada administrasi. Menurutnya, permasalahan ini muncul berkaitan lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Nagari tersebut.
Rusdiyanto menyebutkan, pengawasan itu dilakukan secara berjenjang, ada yang namanya pengawasan masyarakat ( Eksternal) dan pengawasan dari Apip (internal). Sebab pengawasan itu tidak maksimal jika hanya dari inpektorat itu sendiri.
Kalau hanya saja mengandalkan dari inpektorat atau Apip tentu tidak maksimal jangkauannya. Jadi kita sama – sama berharap agar pengawasan ini lebih maksimal tentu yang perlu ditonjolkan adalah pengawasan dari masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, banyaknya jumlah nagari yang ada di daerah setempat dengan jarak yang begitu jauh termasuk keterbatasan jumlah personel serta kurangnya ketersediaan anggaran. Karena maksimalnya anggaran itu, 0,75 persen dari anggaran perubahan belanja daerah (APBD).
Andaikan memang anggaran cukup dan personel juga tidak terjangkau. Karena tidak nagari semua OPD termasuk sekolah juga diperikasa,” kata dia.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya kekurangan personel, Seperti Auditor, P2UPD, dan Audiwan, yang seharusnya memiliki 67 orang personel.
“Seyogyanya kita harus punya Auditor itu, 67 orang yang ada itu hanya 21, jadi kita kurang 46 orang,” ujarnya.
Kemudian saat ditanya, apa – apa saja permasalahan di Nagari tersebut, dirinya belum dapat menjelaskan secara detail.
“Saya lupa coba tanya ke Irban,”ujarnya.
Terpisah, Inspektur Pembantu (Irban) Amrizal saat dihubungi mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan nagari telah diberikan kepada kepala inpektorat. Namun, dirinya enggan untuk menjawab karena bukan kewenanganya dalam menjelaskan permasalahan Nagari tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan telah saya berikan pada Inspektur. Coba tanya ke Inspektur sebab ini bukan kewenangan saya. Ke inpektur saja,” katanya.R