SE Mendagri tak Boleh ada Ivent di Nataru, Sebelumnya Sijunjung Gelar Kejurda Renang dan Arung Jeram
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan edaran gubernur bahwa pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditiadakan kegiatan ivent di daerah.
Namun, sebelum kegiatan berlangsung di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat telah menggelar sejumlah ivent. Tak percaya? Tengok saja agenda yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sijunjung.
Menurut Kadis Parpora Sijunjung, Afrineldi SH, menjawab Jurnalsumbar.Com, bahwa pada tanggal 18-19 Desember 2021 telah digelar ivent Kejurda Renang antar klub se-Sumbar. Diikuti 22 klub (257 peserta-red) dengan 1.086 nomor pertandingan.
“Kalau arung jeram dengan judul Geofest Rafting Silokek juga telah kita laksanakan. Pesertanya dari klub Sumbar-Riau-Jambi (14 klub). Bukannya kita tak ada kegiatan,”tegas Kadis Parpora itu, Rabu (29/12/2021).
“Namun pada hari Nataru memang ditiadakan ivent, lantaran adanya SE Mendagri dan surat edaran Gubernur Sumbar,”imbuh Afrineldi.
Berikut SE Mendagri dan Gubernur
“Bahkan pada perayaan tahun baru juga telah dirancang oleh Pokdarwis dimasing-masing nagari dengan berbagai kegiatan gebyar kesenian di Kabupaten Sijunjung dengan tetap menjaga prokes,”papar Kadis Parpora. ius