Over Dimensi dan Over Load “ODOL”, 48 Kenderaan Ditindak Satlantas Polres Pessel

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Meninimalisir meningkatnya angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas salah satunya disebabkan banyaknya kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas. Satlantas Polres Pesisir Selatan melaksanakan tindakan tegas kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S IK.MH, melalui Kasat lantas Polres Pessel Iptu IPTU Riwal Maulidinata, S.T.K. S.I.K,
membenarkan pelaksanaan kegiatan penindakan terhadap kendaraan ” ODOL” di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan. Kegiatan penindakan dan sosialisasi terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sebelum melaksanakan tindakan Represif kami terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi hal ini baik di media sosial maupun berupa imbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para sopir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya,” kata Riwal, pada media. Rabu (2/2/2022).

OTW 2

Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yg memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” harapnya.

Pelaksaanaan giat penindakan pada kendaraan Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan berjalan beberapa hari ini, sudah ada 48 kendaraan Over Dimensi dan Over Load ( ODOL).

Dan, anggota berada dilapangan melukan tindakan tegas berupa tilang, tekuk Kasat lantas Polres Pessel Iptu IPTU Riwal Maulidinata, S.T.K. S.I.K.rd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.