JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Menindaklanjuti surat dari Sekda Provinsi Sumatera Barat, nomor; 971.1/598/PP.Bappenda-2022 tertanggal 30 September 2021 terkait pajak kenderaan bermotor (PKB), Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, surati para pimpinan OPD dan para walinagari/desa di daerah itu.
Surat bernomor; 971/124/P2D/BKAD-2022, tertanggal 11 Februari 2022 yang ditandatangani Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir terkait soal PKB.
Dalam surat yang ditembuskan pada Ketua DPRD Sijunjung, Kepala Bapenda Sumbar, Kapolres Sijunjung, UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah Sumbar di Muaro Sijunjung itu, menyebutkan beberapa hal.
Seperti, PKB, BBNKB dan PBBKB merupakan salahsatu pendapatan daerah Kabupaten Sijunjung dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) pajak provinsi untuk kabupaten/kota.
Surat tersebut juga menyebutkan, dalam rangka percepatan pembayaran pajak kenderaan bermotor dan membantu UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah Sumbar di Kabupaten Sijunjung, bupati meminta kepada OPD, Camat dan Walinagari/desa agar dapat mrmbayar PKB tepat waktu dilingkungan kerja masing-masing.
Demikian surat pemberitahuan disampaikan bupati kepada masyarakat/wajib PKB yang akan habis masa berlakunya STNK maupub telah habis masa pembayaran pajaknya.
Surat pemberitahuan itupun dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, Rizal Efendi,SE.
“Yaa, itu surat pemberi tahuan soal PKB yang disampaikan pada para OPD, Camat dan Walinagari agar menindaklanjuti surat Sekda Provinsi Sumbar,”sebut Rizal Efendi. ius