Sah, Pemkab Sijunjung MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Ini Penjelasannya

Dalam penandatangan Nota Kesepahaman “MoU” itu, Pemkab Sijunjung sendiri diwakili Plt Kadis Nakertrans Sijunjung, Sugeng Pamular sedangkan dari pihak BPJS diwakili Kacab BPJS Solok Ferama Putri dan disaksikan Sekdakab, DR. Zefnihan, AP, M.Si.

JURNAL SUMBAR | Padang – Setelah melalui proses, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat, menyepakati menjalin kerjasama “Memorandum of Understanding” (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok terkait perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri/sektor informal di Ranah Lansek Manih.

Penandatangan Memorandum of Understanding itu dilaksanakan di kantor bupati setempat pada Kamis (17/3/2022).

Dalam penandatangan Nota Kesepahaman “MoU” itu, Pemkab Sijunjung sendiri diwakili Plt Kadis Nakertrans Sijunjung, Sugeng Pamular sedangkan dari pihak BPJS diwakili Kacab BPJS Solok Ferama Putri dan disaksikan Sekdakab, DR. Zefnihan, AP, M.Si.

Pada kesempatan itu, Zefnihan berharap, dengan adanya jaminan sosial, diharapkan masyarakat lebih nyaman dalam beraktifitas sehari-hari.

OTW 2

“Kita berharap kerjasama ini berkelanjutan karena akan berdampak terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat kita,” pinta Sekdakab.

Plt Disnakertrans Sijunjung, Sugeng Pamular, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan itu dioeruntukan bagi tenaga kerja mandiri/informal (Bukan Penerima Upah) di Kabupaten Sijunjung.

“Ini meliputi tenagakerja sektor pertanian dan sektor keagamaan.
Petani sebagai pelaku utama di sektor pertanian yang mengabdikan dirinya untuk ketersediaan pangan sebagai kebutuhan primer (utama) bagi jasmani manusia sudah selayaknyalah memperoleh perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari selaku petani karena rentan terhadap resiko,”sebut Sugeng.

“Begitu juga dengan mubaligh, imam, khatib, gharim serta guru ngaji yang mengabdikan dirinya pada sektor keagamaan sebagai kebutuhan rohani manusia sudah selayaknya juga mendapatkan perlindungan sosial,”papar Sugeng lagi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Ferama Putri, mengakubangga dengan Pemkab Sijunjung telah berinovasi selangkah lebih maju dan telah memberikan anggaran untuk pekerja BPU (Bukan Penerima Upah-red).
Hal itu disampaikannya usai melakukan penandatanganan MoU.del/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.