Kejari Pessel dan Anggota DPD RI Alirman Sori Dukung Terwujudnya Rumah Keadilan Restoratif

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Raymund Hasdianto Sihotang menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Alirman Sori, Rabu (27/4/2022).

Kunjungan itu disambut baik dalam rangka mendorong berdirinya rumah restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif di Pesisir Selatan.

Seniat dengan semangat melalui program yang dibuat kejaksaan agung itu, Raymund memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Alirman Sori.

“Dalam pertemuan saya dengan anggota DPD RI, Alirman Sori, beliau meminta agar rumah RJ ini dapat disupport oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk itu, ke depan, Kejari Pessel akan membangun komunikasi lebih lanjut dengan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Intinya, kepala daerah dapat memfasilitasi berdirinya rumah restoratif justice.

Dengan adanya RJ di daerah berjuluk sejuta pesona tersebut, manfaatnya akan berdampak dengan pengurangan persoalan hukum tindak pidana umum.

Sejauh ini, produk RJ sendiri juga sudah pernah dilaksanakan oleh Kejari Pessel di kecamatan Bayang.

“Kita berharap, tidak hanya rumah RJ saja, tapi juga ada rumah rehablitasi. Ini tujuannya supaya bisa mengurangi perbuatan melawan hukum terkait pidana umum. Kemungkinan ada RJ kasus lain, terkait kasus narkotika. Nah, setelah ada rumah RJ juga ada rumah rehablitasi dibuatkan pemerintah daerah,” katanya.

Anggota DPD RI Alirman Sori menegaskan kepala daerah hendaknya dapat mendukung dan merespon cepat terkait program kejaksaan agung yang diimplementasi di masing-masing daerah.

Mantan Ketua DPRD Pessel periode 2004-2009 itu menyebutkan bahwa rumah RJ sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat.

OTW 2

“Nah untuk itu, saya minta kepala daerah di Sumbar, khususnya Pessel untuk bisa memfasilitasi di tahap awal itu. Rugi rasanya, kalau daerah tidak memfasilitasi untuk pendirian sebuah RJ ini, sementara tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” katanya lagi.

Justru itu, Alirman Sori mendorong bupati untuk bisa merespon cepat dalam hal memfasilatasi rumah RJ di tahap awal.

“RJ ini merupakan kebijakan yang sanga fundamental strategis dalam upaya penegakan hukum pidana umum. Karena ancaman lima tahun ke bawah itu, bisa digunakan kebijakan RJ, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Dia menilai ruang RJ adalah ruang yang sangat baik dan penting, dimana upaya penegakan hukum yang menghadirkan langsung korban untuk menyelesaikan persoalan yang terkait tindak pidana umum.

Secara khusus kedatangan Alirman Sori ke Kejari Painan itu, juga untuk melihat implementasi dari peraturan kejaksaan agung RI nomor 15 tahun 2020 soal restoratif justice (RJ).

Rumah RJ lanjut dia, nantinya bisa digunakan untuk menangani kasus-kasus tindak pidana umum.

Dan bukan itu saja, di rumah itu juga bisa digunakan untuk berkonsultasi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Jika rumah RJ ini terwujud, tentu ini akan menjadi sebuah prestasi. Bukan kejarinya saja tapi juga kepala daerah, karena memiliki sensi dan atensi untuk itu,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung RI membentuk rumah restoratif justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhan dan dan biaya ringan.

Penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif tersebut memperoleh respon positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan dengan membentuk rumah RJ.

Ke depan, setiap kejaksaan negeri di seluruh Indonesia memiliki rumah RJ sehingga segala permasalahan dapat selesai dengan upaya-upaya perdamaian para pihak, sehingga resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisan tetap terjadi di tengah masyarakat.(Re)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.