Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

JURNALSUMBR| Batusangkar – Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.1.263.943.445.644,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.251.060.500.704,34 atau 98,98 persen.

Bupati Tanah Datar  Eka Putra menjelaskan  Eka dalam  Penyampaian nota  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada rapat Paripurna DPRD, Kamis (12/5) di ruang sidang gedung DPRD Tanah Datar di  Pagaruyung.

Pendapatan daerah itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan  target sebesar Rp.113.609.995.994,00 realisasi sebesar Rp. 121.384.958.232,34 atau 106,84 persen.

Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.097.663.968.583,00 dengan realisasi sebesar rp.1.077.614.071.754,00 atau 98,17 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp.52.061.470.718,00  atau 98,85 persen.Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.540.100.532,00 atau sebesar 90,65 persen.

Kita bersyukur, kata Eka, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun Anggaran 2021, untuk yang ke 11  kalinya mulai  Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2012 s.d 2021 atau 10 kali berturut-turut.

Di masa datang pemerintah daerah, kata Bupati Eka , akan tetap berupaya mempertahankan dan lebih menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan stakeholders, semakin akurat, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Bupati Eka Putra juga  mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan pemerintah daerah dan terlaksananya laporan keuangan daerah sesuai waktu yang telah ditentukan.Untuk itu, saya  mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan secara moril maupun materil kepada pemerintahan di Tanah Datar Luhak Nan Tuo.

Sedangkan , Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu menjelaskan, penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dan bakal dilanjutkan pada pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi Selasa(17/5) mendatang .

Rpat paripurna Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani diikuti 25 orang anggota DPRD sekaligus  dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi, camat dan undangan – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.