JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt Rudi Hariyansyah meresmikan Balai Perdamaian Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Komplek Kantor Bupati dengan membuka selubung papan nama, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Raymund Hasdianto Sitohang, SH.MH., Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Pimpinan DPRD, Dandim, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Pesisir Selatan, Kamis (2/6/2022).
Setelah pembukaan selubung papan nama dilanjutkan dengan pengguntingan pita oleh Ketua Umum LKAAM Pessel Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah. “Bismillaahirrahmanirahim.. saya gunting pita ini dengan harapan seluruh anak kemenakan saya yang dimediasi di gedung ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian,” kata Syafrizal Ucok, yang sehari-hari adalah Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Menurut Syafrizal Ucok, langkah Kajari Pessel menyediakan Balai Restorative Justice ini patut diapresiasi, karena ini sudah lama menjadi isi hati dari Ninik Mamak yaitu penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. “Dalam adat Minangkabau tidak ada kusuik nan indak kasalasai, indak adoh karuah nan indak kajaniah. Langkah yang dikedepankan adalah musyawarah, menimbang sama barek dan maukua samo panjang. Ini sudah sangat sesuai dengan makna dari Restorative Justice,” kata Syafrizal Ucok, mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2005-2010.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice ini maka peran Ninik Mamak akan sangat penting, karena seluruh kemenakan pasti ada mamaknya, pasti ada penghulunya. Dengan Restorative Justice yang berbasis Ninik Mamak, maka hasilnya tentu akan sangat maksimal hingga mengawal pelaksanaan dari hasil perdamaian itu di lapangan. “Mari kita bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Restorative Justice ini, tentunya dengan dukungan dari seluruh Forkopimda Pesisir Selatan,” ujar Syafrizal Ucok, yang hadir didampingi Pengurus LKAAM Pessel Syafri Herfindo Dt. Gamuak dan Azhar Nuri Dt. Rajo Nan Putiah.
Kajari Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sitohang, SH.MH mengatakan, Balai Perdamaian ini merupakan program dari Kejari Pesisir Selatan yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian terkait perkara yang terjadi di masyarakat. “Balai ini dapat dipergunakan untuk mediasi perkara, tidak hanya yang sudah ditangani kejaksaan tapi semua perkara yang bisa dimufakatkan, dengan didampingi jaksa dan disaksikan para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” ujar Raymun Hasdianto Sitohang saat meresmikan Balai Perdamaian Restorative Justice.
Dijelaskan lebih lanjut, selain jadi tempat mediasi penyelesaian masalah, tujuan lain dari Balai Perdamaian yang berlokasi di Komplek Kantor Bupati Pesisir Selatan ini yakni agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Secara prinsip Balai Perdamaian ini mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku, korban tapi juga masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” terangnya.
Sungguhpun begitu sambungnya, tidak semua perkara perkara yang ditangani kejaksaan yang bisa mendapatkan Restorative Justice. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum pemberian Restorative Justice. Adapun syarat yang dapat dilaksanakan Restorative Justice tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Restorative Justice bisa dilakukan apabila korban siap untuk berdamai, ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta kerugian yang di bawah dua juta lima ratus rupiah,’’ tutupnya. Re