JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat saat ini sudah bisa melalui E-Channel Bank Nagari.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Nagari Cabang Painan di halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan saat apel gabungan, Senin (4/7/2022).
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala BPKAD Pessel Hellen Hasmeita Sari dan Pimpinan Cabang Bank Nagari Painan Helfiyanrika.
Penandatanganan kerjasama tersebut turut disaksikan oleh Bupati Pessel Rusma Yul Anwar dan Sekdakab Pessel Mawardi Roska. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Pemimpin Divisi Dana & Treasury Bank Nagari Roni Edrian.
Pinca Bank Nagari Painan Helfiyanrika mengatakan, saat ini pembayaran pajak daerah dan restribusi sudah bisa dilakukan secara online melalui E-Channel Bank Nagari.
”Pembayaran pajak dan retribusi bisa melalui E-Channel Bank Nagari seperti Mobile Banking dan NCM (Nagari Cash Management),” jelasnya
“Kita terus berkomitmen untuk mempermudah nasabah dalam pembayaran pajak,” terang Helfiyanrika.
Selain itu, dengan pemungutan pajak melalui E-Channel Bank Nagari juga dapat mengurangi kebocoran dalam pemungutan pajak.
“Manfaat lainnya adalah dapat mengurangi terjadinya kebocoran dalam pemungutan pajak,” pungkasnya.(Re)