KPU dan Bawaslu soal Informasi Publik Punya Leg Specialist

955

JURNAL SUMBAR | Bukittinggi – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi menegaskan bahwa soal keterbukaan informasi publik KPU dan Bawaslu kota dan kabupaten se Sumbar tidak disanksikan lagi.

“Pasalnya sebagai lembaga vertikal, Bawaslu-KPU kota dan kabupaten se Sumbar pasti taat asas terhadap aturan yang diterbitkan soal keterbukaan informasi publik KPU RI dan Bawaslu RI sendiri, aturan itu adalah leg spesialist,” ujar Arif. Yumardi sat membuka sesi 4 Monev Informasi Publik, Jumat 8 Juli 2022 di Grand Rocky Bukittinggi.

19 kota dan kabupaten Bawaslu dan KPU hadir di Bimtek Monev Arif Yumardi mengakui kepatuhan KPU dan Bawasku kalau soal laporan pelanyanan informasi publik tahunan.

“Kalau untuk ini KPU dan Bawaslu Kota dan Kabupaten se Sumbar tingkat kepatuhan melaporkan pelayanan infornasi publik tahun,” ujar Arif.

Pada sesi ke empat Bimtek Monev Informasi Publik, dua narasumber satu Adrian menyampiakan soal fungsi Monev meniadakan sengketa informasi publik dan Tanti Endang Lestari tentang PPID dan teknik pengisian E-Monev Informasi Publik 2022. Moderator sesi ini langsung dilakukan Ketua KI Sumbar Nodal Wiska.

“Monev Informasi Publik bentuk kesiapan badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik dalam rangka meniadakan sengketa informasi publik, bahkan jangan sampai terjadi pidana informasi publik,” ujar Adrian Tuswandi.

Sementara Tanti lebih menekankan kepada tata cara E-Monev Informasi Publik 2022.

“Ini akan memudahkan badan publik untuk mengisi kuesioner mandiri, kuncinya fakta dan realita ynag dijawab, jangan data disampaikan di E-Monev data bodong atau hoaks,” ujar Tanti.rilis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here