Kwarcab Pramuka Sawahlunto Jalin Kerjasama dengan Bawaslu, Ini Kata Walikota

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Netralitas ASN merupakan pelanggaran yang kerap terjadi dalam setiap Pemilu di Kota Sawahlunto. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini, S.Pd, M.Pd dalam kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman Bawaslu Kota Sawahlunto dengan Kwarcab Kota Sawahlunto, Kantor Kementrian Agama Sawahlunto, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 5 Provinsi Sumatera Barat serta Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Kota Sawahlunto belangsung di Perpustakaan Muhammad Yamin Talawi, Rabu (13/7/2022).

Kepala Bawaslu Sawahlunto Dwi Murini SPd.MP.d menyampaikan lebih lanjut untuk memutus mata rantai pelanggaran yang acap kali terjadi tersebut berbagai upaya dilakukan Bawaslu Sawahlunto, diantaranya kegiatan hari ini.

“Apresiasi yang tinggi kepada 4 lembaga yang telah ikut berkomitmen dalam mensukseskan Pemilu mendatang, sebab 4 lembaga yang telah menandatangani nota kesepahaman ini dinilai sangat berpengaruh di dalam masyarakat, seperti pramuka yang memiliki prinsip yang sama mengedepankan prinsip musyawarah yang menyasar pemilih pemula nantinya, seta Kemenag yang akan memberikan pemahaman kepada Mubalig yang ada,”ucap Dwi Murini.

Senada dengan hal ini Ketua Bawaslu Privinsi Sumbar yang diwakili oleh Kordiv Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbat Vifner SH MH menyampaikan pemilih pemula harus mendapatkan informasi yang benar tentang pemilu dan hal ini salah satunya dapat disampaikan dengan benar oleh Pramuka, sebab Pramuka merupakan salah satu organisasi yang kuat yang tidak terdegradasi oleh paham politik.

“Dengan hadirnya Pramuka dalam penandatanganan nota kesepahaman ini akan memudahkan penyelenggara pemilu dalam memberikan sosialisasi kepada pemilih pemula sebab Pramuka saya nilai merupakan organisasi yang sangat solid yang dapat menyentuh semua golongan terkhusus pemilih pemula sehingga dapat terhindar dari asas manfaat nantinya oleh peserta pemilu” tegas Vifner.

PERANTAU SIJUNJUNG

Sementara itu Wakil Walikota Sawahlunto yang juga selaku ketua Kwarcab 11 Pramuka Sawahlunto menyampaikan dengan telah ditandatanganinya MOU kesepahaman ini, maka secara otimatis maka Pramuka memiliki tugas moral untuk mensukseskan pemili 2 tahun mendatang.

“Untuk mensukseskan Pemilu mendatang, Sosialiasi lanjutan harus diberikan oleh Bawaslu kepada pengurus dan anggota pramuka Sawahlunto sehingga akan ada pemahaman yang sama mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pramuka sehingga terhindar dari tindakan pelanggaran” tegas Zohirin Sayuti.

Zohirin Sayuti juga menilai Pramuka bisa masuk keseluruh lini baik pemilih pemula maupun pemilih yang sudah ikut pemilu sebelumnya.

“Masih ada sekitar 2 tahun lagi waktu tersisa jelang Pemilu 2024 mendatang, waktu ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan Pramuka akan ikut berkomitmen mensukseskannya ” tutup Ketua Kwarcab 11 Pramuka Sawahlunto. (HUMAS)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.