Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Sijunjung, Sumatera Barat, Ediwarman,SH
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sebanyak 23 partai politik (Parpol) sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hingga saat ini, sudah tercatat ada 23 Parpol yang telah mendaftar di KPU. Itu data yang kita terima dari KPU Sumbar,”kata Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Sijunjung, Sumatera Barat, Ediwarman,SH kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (8/8/2022) diruang kerjanya.
“Dari hasil pemeriksaan dengan aplikasi Sipol, KPU menyatakan dokumen 23 partai sudah lengkap. Diantaranya, 16 Parpol lama dan tujuh Parpol baru,”kata mantan Kabag Umum Setdakab Sijunjung itu.
Adapun 23 partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap adalah:
1. Partai Gerakan Indonesia Raya
2. PKS
3. PAN
4. Golkar
5. Demokrat
6. NasDem
7. PPP
8. PBB
9. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
10. PKB
11. Partai Hanura
12. PSI
13. PPI
14. PKPI
15. Partai Berkarya
16. PDI-P
Selain itu, ada tujuh partai baru yang telah memdaftar, yakni;
1. Partai Gelombang Rayat Indoneia
2. Partai Nusantara
3. Partai Era Masyarakat Sejahtera
4. Partai UMMAT
5. Partai Keadilan dan Persatuan
6. Partai Indonesia Bangkit
7. Partai Kedualatan Rakyat
“Setelah dokumen dinyatakan lengkap, 23 partai ini bisa lanjut ke tahapan verifikasi,”ucap Ediwarman.
Disebutkannya, tentunya KPU menunggu partai-partai tersebut melengkapi dokumen persyaratan hingga hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus mendatang.
“Persyaratan partai politik peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat pendaftaran terdapat dalam Pasal 173 Ayat (2) ,”jelasnya.
“Itu data dari KPU yang kita terima,”tambahnya.*