JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah tentang Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Llafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pesisir Selatan Anggaran 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd dihadiri pimpinan dan anggota, Wakil Bupati, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Sekretaris Daerah, Mawardi Roska,S.IP, anggota Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah, dalam kesempatan itu menyampaikan, terima kasih yang kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Dirinya berharap, melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan-pembahasan selanjutnya sehingga APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, karena telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini,” ujarnya, Jumat (05/08/2022).
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Bupati Pesisir Selatan beseta jajarannya, sehingga tahapan persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 telah melalui beberapa tahapan pembahasan baik di level Komisi maupun di tingkat Banggar-Timgar.
“Semoga apa yang menjadi agenda Rapat Paripurna kali ini memberikan angin segar untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan semakin baik di masa yang akan datang,”lanjutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ini, menyampaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023, baik di level komisi maupun di tingkat Banggar-Timgar telah diwarnai dengan berbagai macam dinamika.
”Kami yakin semua itu merupakan artikulasi dari kesamaan keinginan, untuk merumuskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara secara akurat dan responsif, sehingga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.
Kemudian Komisi I juga menyampaikan rekomendasi usulan terkait penambahan anggaran untuk mitra kerja antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana dari Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 11.128.725.976 dilakukan penambahan sebesar Rp. 1.277.428.070, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 2.248.625.000 dilakukan penambahan Anggaran sebesar Rp 1.500.015.000, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dari Pagu Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 4.677.202.791 usulan penambahan Anggaran untuk perbaikan Depo Arsip sebesar Rp. 800.000.000 dilakukan penambahan Anggaran untuk perbaikan Depo Arsip sebesar Rp. 800.000.000. Satpol PP dan Damkar dari Pagu Anggaran tahun 2023 sebesar Rp.10. 472.784.414 dilakukan penambahan anggaran Sebesar Rp. 6.675.227.000.
Selanjutnya Komisi II juga menyampaikan usulan untuk mitra kerja antara lain BPKPAD direkomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp. 500.000.000. Terkait PDAM, Komisi II memberikan rekomendasi agar segera menyelesaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal dan Ranperda tentang PDAM yang diajukan oleh BPKPAD dengan mempertimbangkan penyertaan modal murni sehingga PDAM bisa bekerja maksimal dalam mencapai target. Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Pelaksanaan pembangunan pasar Surantih yang terbengkalai akibat refocusing anggaran Tahun 2020 dan alokasi anggaran sebesar Rp.1.066.538.430 tidak mencukupi, untuk itu komisi II merekomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp. 3.500.000.000 pada APBD 2023 dan juga Pasar Rakyat Mandeh Tarusan di Nagari Carocok Anau Tarusan, Komisi II merekomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp. 170,716,000 untuk instalasi listrik dan penerangan.
Kemudian Komisi III DDPRD Pesisir Selatan memberikan masukan antara lain adalah, Pemerintah Daerah diharapkan lebih intens dan fokus untuk penanganan penguatan sinyal dan pengembangan telekomunikasi seluler ke daerah – daerah yang terpencil seperti di Kampung Baru Nagari Kambang Utara, Silaweh Kambang Utara, Nyiur gading Nagari Kambang, Kampung Teratak Baru, Nagari Puluik-Puluik.
Agar penyebaran informasi lebih cepat terserap ke seluruh lapisan masyarakat. Terkait Penyaluran bantuan RTLH dan Bansos lainnya Pemda harus mempunyai regulasi tersendiri sesuai dengan kearifan lokal serta, penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dioptimalkan sehingga masyarakat mendapat jaminan keadilan sosial dan upaya Optimalisasi PAD lewat retribusi parkir dengan parkir elektronik diharapkan Pemerintah Daerah untuk tahun 2023 segera mengajukan Perubahan PERDA terkait tarif parkir dan restribusi serta pemerintah Daerah diminta lebih memprioritaskan jalan menuju rumah ibadah dan sekolah serta perbaikan jembatan yang rusak karena bencana dalam upaya peningkatan ekonomi dan perbaikan infrastruktur Pembangunan.
Terakhir, Komisi IV DPRD Kabupaten Peissir Selatan memberikan rekomendasi untuk mitra kerja Komisi IV antara lain Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait anggaran Detail Engineering Design (DED) pembangunan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp. 1.400.000.000.
Komisi IV juga merekomendasikan alokasi anggaran untuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak Rp. 895.000.000 dengan rincian, Kabupaten layak Anak Rp. 60.000.000, Dharma Wanita (DW) dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) sebesar Rp. 135.000.000, Rakor dan Operasional PKH Rp. 300.000.000, Pekerja Sosial Masyarakat Rp. 400.000.000 dan Ikatan Istri Anggota Dewan (IIAD) sebanyak Rp. 100.000.000. Selain itu Komisi IV juga memberikan beberapa rekomendasi untuk RSUD dr. M. Zein Painan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tapan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.(R)