JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Rapat Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat dengan tujuan meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi.
Rapat ranperda dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama pemerintah daerah Tanah DatarDaerah Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, Selasa (6/9) di ruang sidang DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.
Pada kesempatan itu, Juru bicara(Jubir) Pansus II DPRD Tanah Datar M. Haekal menyampaikan hasil pembicaraan tingkat pertama yang diawali dengan rapat internal dan rapat kerja pansus II dengan Tim ranperda Pemda Tanah Datar dan telah melakukan konsultasi ke direktorat BLUD, BUMN dan BMD Kemendagri RI di Jakarta menetapkan untuk modal dasar sebesar Rp 25 Milyar.
Kemudian, M. Haikal menyebutkan, kesepakatan Pansus II DPRD Tanah Datar dengan Tim Ranperda Pemda Tanah Datar dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua untuk dijadikan penyampaian pendapat akhir DPRD dengan modal dasar sebesar Rp25 Milyar.
Sedangkan, Wakil Bupati Richi Aprian membacakan Pemandangan Akhir Bupati, mengucapkan terima kasih atas disepakati Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dijadikan Peraturan Daerah.
Dengan ada persetujuan DPRD , tutur Wabup Richi
menjadi dasar bagi kita, dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka pemenuhan modal dasar pemerintah kabupaten Tanah Datar terhadap Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dapat dilaksanakan.
Pemenuhan modal dasar,tambah wabup, dimaksud dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dimana besaran penyertaan modal tersebut nantinya akan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dikatakannya, dengan penyertaan modal tersebut , diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha perusahaan umum daerah tuah sepakat yang telah disetujui dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.
Dengan ditetapkannya ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat dimulai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Wabup Richi Aprian – habede.