Terkait Dugaan Kasus Korupsi, 33 Saksi Diperiksa, Kejari Sijunjung Bidik Tersangka

1527

Soal Dugaan Kasus Korupsi Nagari Silokek

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, telah memeriksa sebanyak 33 saksi terkait soal dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung.

Kini, hamba adhyaksa itu dikabar tengah membidik siapa yang bakal menjadi tersaagka atas kasus yang menghabisi uang rakyat itu.

“Kami hanya menunggu hasil audit dari Inspektorat dan BPK Sumbar,”kata Plt Kajari Sijunjung, Fengki Andrias, S.H., M.H kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (5/9/2022) via telepon selularnya.

Kasi Pidsus Kejari Sijunjung itu juga membenarkan telah memeriksa 33 saksi atas dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung itu.

“Saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Ahli, saksi yang sudah diperiksa sudah 33 orang,”tambah Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH., MH.

Hebatnya lagi, diam-diam ternyata pihak Kejari Sijunjung tengah membidik tersangka korupsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 itu.

“Nanti kalau sudah cukup bukti baru kita tetapkan tersangkanya dan insya Allah media kita kasih tahu,”ucap Plt Kajari seperti yang disampaikan mantan Kasi DATUN Kejari Sijunjung itu.

Seperti disampaikan Kajari Sijunjung, sebelumnya, kasus tersebut telah ditingkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Selasa, (14 Juni 2022-red) lalu.

Hal itu dilakukan setelah digelar ekpose bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti para Kasi, Jaksa, dan Calon Jaksa.

Kasi Pidsus Kejari Sijunjung, Fengki Andrias, SH,MH

Dalam ekpose yang dipaparkan Kasi Pidsus, Fengki Andrias, S.H., M.H., bahwa telah diperiksa sebanyak 33 orang untuk dimintai keterangan yang terdiri dari pihak ke-3, perangkat Nagari Silokek, dan Inspektorat serta 117 dokumen ja berhasil dikumpulkan.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nagari Silokek tanggal 8 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek.

“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Walinagari beserta perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) pada tahun 2018 sampai dengan 2021,”terang Kajari.

“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat bahwa ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap
penyidikan,”tambah Plt Kajari Sijunjung.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here