Membumikan Trisula Pemberantasan Korupsi

“Karena pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap, prilaku dan budaya antikorupsi. Karena hanya dengan perubahan sikap, prilaku dan budaya antikorupsi lah yang dapat mewujudkan masyarakat Indonesia mencapai peradaban yang gemilang, yaitu peradaban yang antikorupsi”.

Memberantas korupsi di Indonesia bukan perkara mudah, perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya Trisula Pemberantasan Korupsi.

Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Sula ini tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi, tapi juga memberikan efek jera bagi para korupsi dan masyarakat. Sementara Sula Pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan.

Trisula Pemberantasan Korupsi ini selalu digaungkan oleh para Pimpinan KPK dalam berbagai kesempatan. Harapannya, Trisula akan membantu menyukseskan Visi Indonesia 2045 —yaitu negara dengan PDB terbesar ke-5 (PDB $ 7 triliun dan pendapatan per kapita $ 23.199) dan mengurangi kemiskinan hingga mendekati nol.

Sehingga KPK memandang pemberantasan korupsi dalam tiga tahun terakhir kepemimpinan presiden Jokowi-Ma’ruf Amin tentu lah untuk mewujudkan Trisula Pemberantasan Korupsi sebagaimana Ruh atas perubahan Undang-undang KPK itu sendiri yaitu Undang-undang 30 tahun 2002 menjadi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang memberikan tugas pokok kepada KPK untuk pemberantasan korupsi melalui Ruh Pendidikan masyarakat, Pencegahan melalui perbaikan sistem, penindakan yang profesional dan akuntabel serta penghormatan Hak Asasi Manusia, serta bersinergi dengan seluruh rakyat, segenap stake holder dan kamar-kamar kekuasaan dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.

Perubahan Undang-undang itu oleh KPK selain berakibat berubahnya cara pandang, juga harus dipahami sebagai upaya politik negara untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang lebih substantif dalam makna lebih luas, masif dan orkestratif sifatnya.

Itulah sebabnya tiga tahun terakhir kami merasa telah berkoordinasi dengan banyak sekali pihak tidak saja eksekutif yang dipimpin oleh presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin, namun harus diingat bahwa lembaga-lembaga yang lain termasuk di dalamnya partai politik sebagai intinya.

Pada periode ini kami berkesempatan untuk mengidentifikasi persoalan korupsi secara lebih luas dan mengakar karena itulah kami mengumpulkan partai politik untuk membangun budaya baru dalam politik.

Selain mengaktifkan penindakan yang tetap terjadi kepada elemen elemen kekuasaan, tapi yang paling penting adalah melakukan pendidikan antikorupsi secara sinergi dan kolaborasi dengan seluruh kamar-kamar kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif ) dan partai politik untuk mewujudkan budaya antikorupsi dalam pemberantasan korupsi.

Karena pendidikan antikorupsi pada dasarnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap, prilaku dan budaya antikorupsi. Karena hanya dengan perubahan sikap, prilaku dan budaya antikorupsi lah yang dapat mewujudkan masyarakat Indonesia mencapai peradaban yang gemilang, yaitu peradaban yang antikorupsi.

Pun demikian, kami memastikan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPK tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun.

Kami juga sekarang aktif dalam menindaklanjuti kepemimpinan presiden Jokowi dalam forum Anti Corruption Working Group-ACWG G20 yang artinya adalah juga kepemimpinan KPK dalam isu pemberantasan korupsi di dunia.

OTW 2

Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam tiga tahun ini Orkestrasi pemberantasan korupsi telah kita lakukan secara lebih luas pada tataran nasional dan bahkan juga pada tataran global. Kpk akan terus bekerja dalam koridor hukum karena segala sesuatu yang terjadi di KPK adalah proses Hukum. Hukum dijadikan sebagai panglima adalah landasan KPK bekerja. Mari bersama KPK, kita wujudkan indonesia bebas dan bersih dari segala bentuk rupa korupsi.

Penghormatan HAM

Amanat Presiden kepada KPK dalam Pidato Kenegaraan terakhir ialah perlunya perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat Indonesia harus terus diperkuat.

KPK memaknai perlindungan sebagai proses hukum yang ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, memberikan kepastian hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Itulah sejatinya jiwa KPK, tanpa pandang bulu dalam memberantas Korupsi, dan dengan demikian Presiden menyadari pentingnya peran KPK dalam tatanan pemerintahan.

Hal lainnya, ialah menaruh komitmen negara untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Itulah keputusan “politik hukum” atau “Rechtspolitiek” Presiden RI untuk KPK.

KPK berharap pesan-pesan Presiden tidak hanya dipedomani oleh KPK, tetapi semua pihak agar bisa membiarkan KPK bekerja dengan seluruh proses hukum yang pasti bisa dipertanggung jawabkan dan diatur oleh UU.

Harapan KPK pada Presiden RI dan Wakil Presiden RI selanjutnya ialah, terus menempatkan posisi “pemberantasan korupsi” sebagai prioritas utama dalam menjamin keberhasilan seluruh program pemerintah. Serta, memastikan seluruh pembantu Presiden dan Wakil Presiden mengemban amanat dengan baik dan terjauh dari tindakan korupsi.

Presiden dan Wakil Presiden juga telah menjadikan reformasi birokrasi sebagai salah satu pilar utama pemberantasan korupsi, dimana hal itu sejalan dengan poin iklim pencegahan KPK yang berbasis sistem keterbukaan. Pencapaian persentase reformasi birokrasi diseluruh Provinsi/Kab/Kota akan sangat membantu pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, KPK akan terus bekerja sebagaimana mestinya yaitu tegak lurus sesuai peraturan dan ketetapan hukum tanpa terkontaminasi. Iklim Eksekutif dan Legislatif yang kondusif telah berperan penting untuk mendukung pencegahan dan penindakan korupsi oleh KPK.

337 Orang Ditahan Dalam 3 Tahun

KPK terus melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini sudah dibuktikan dengan begitu banyak pelaku korupsi yang telah ditindak oleh KPK, dalam rentang 3 tahun saja.

Berikut rincian penindakan yang telah dilakukan KPK. Pada tahun 2020 KPK menahan 114 orqng, tahun 2021 kembali menahan 115 orang. Bahkan dalam kurun waktu Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022, KPK sudah menahan 108 orang.

Sementara aksi penyelamatan kerugian negara, kinerja KPK terus menunjukkan peningkatan. Dimana Asset Recovery tahun 2022 hingga 20 oktober 2022 sebesar Rp351,86 Milyar. Pada tahun tahun 2021 Rp307,76 Milyar, serta tahun 2020 Rp294,7 Milyar.

Penulis adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.