Gawat, Kasus Narkotika di Pessel sejak 2020 s/d 2022, Naik

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Polres Pesisir Selatan Berdasarkan data terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2022 terhitung sebanyak 61 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan (Wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan).

Hal tersebut, disampaikan dalam Pers Release di hadapan awak Media di Painan, Selasa (1/11/2022) Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.,S.IK.,MH , didampingi Wakapolres Pessel Kompol. Hendro Lesmono, SH., S. IK, dan Kasat Narkoba Iptu.Riki Yovrizal, SH beserta Kasi Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso.

Kapolres Pessel menegaskan, sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat, jajaran Satu Narkoba Polres Pessel dan Polsek sejajaran selama tahun 2022 menangani jumlah kasus Narkotika sebanyak 61 kasus. Dengan rincian, Satresnarkoba 55 kasus dan Polsek sejajaran 6 kasus. Jumlah kasus 61.

Untuk jumlah tersangka yang ditangkap selama tahun 2022 sebanyak 80 orang tersangka, dengan rincian 73 tersangka ( Satresnarkoba) dan 7 Tersangka ( Polsek sejajaran). Jumlah tersangka 80 tersangka.
Sedangkan untuk kelamin tersangka, 68 orang pria ( Satresnarkoba) Wanita 5 ( Satresnarkoba, Polsek sejajaran Pria 7 dan wanita 0. Jumlah Satresnarkoba 73 orang, dan Polsek sejajaran 7, jumlah keseluruhan 80.

” Barang bukti telah diamankan sejak tahun 2022. Yaitu, Satresnarkoba Shabu 204,65 gram dan Ganja 2.421,57 Gram. Polsek sejajaran Shabu 0,89 gram dan Ganja 1.001.24 gram. Berat Shabu ( Satresnarkoba) dan Polsek sejajaran 205,54 gram dan berat ganja 3.421,57 gram, ” tegas Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH.,S.IK.,MH.

Lebih lanjut, penanganan penyalahgunaan Narkotika selama bulan Oktober 2022, jumlah kasus di tangani selama bulan Oktober 2022 sebanyak 15 kasus, rincian Satresnarkoba 10 kasus dan Polsek sejajaran 5 kasus, jumlah 15 kasus.

OTW 2

Jumlah tersangka di tangkap selama bulan Oktober 2022 sebanyak 20 tersangka, Satresnarkoba 14 tersangka dan Polsek sejajaran 6 tersangka, jumlah tersangka 20 tersangka. Sedangkan, barang bukti Narkotika berhasil di sita selama bulan Oktober 2022, Satresnarkoba Shabu 42,81 gram dan Ganja 685,22 gram, Polsek sejajaran Shabu 0,73 gram dan Ganja 1.001,24 gram. Total berat Shabu 42,54 gram dan Ganja 1.686,46 gram.

” Terhadap pengedar di lakukan penindakan sesuai undang – undang yang berlaku. Terhadap pemakai selama tahun 2022 dilakukan permintaan assesment ke BNNP Sumbar terhadap 6 ( enam) orang tersangka. Rehabilitasi nihil. Upaya menanggulangi, kita lakukan edukasi, sosialisasi, penyuluhan ke kampung, nagari dan sekolah – sekolah dan penindakan, ” terang Novianto di hadapan awak media.

Maka, terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Shabu ditetapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UN No 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, untuk pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 Ganja Kering, AKBP. Novianto Taryono,SH,.S.IK.MH akan diterapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Terakhir, kita sampaikan saran pada pemerintah daerah untuk segera pembentukan BNNK Pesisir Selatan. Bertujuan, muda assesment, bantuan represif, kerjasama tumpas Narkoba dan kerjasama preventif, ” tekuk Kapolres Pessel dalam pers release, diadakan di ruang lobi Kapolres Pessel.

Dalam pers release dihadirkan beberapa orang tersangka Narkotika. Baik tahanan Satresnarkoba maupun Polsek sejajaran.(Re)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.