JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah melalui proses panjang, dan melakukan penandatangan nota kesepahaman berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Sijunjung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Akhirnya, PILAH Perda itu dilaksanakan.
Secara sah, pada Januari 2023 PILAH PERDA sejak tahun 1981 dengan 452 Perda yang diajukan itu dilaksanakan
“Alhamdulillah, pada Senin (26/12/2022) telah pengesahan PILAH Perda antara Pèmkab Sijunjung dengan Kemenkum-HAM Sumbar itu dilaksanakan Pengesahannya di kantor Bupati Sijunjung,”kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita, MR, SH kepada Jurnalsumbar.Com, Senin (26/12/2022) malam.
Disebutkannya, pengesahan tersebut langsung ditanda tangani Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yiswir,S.STP,M.Si dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum – HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.
Pengesahan itu terkait hasil kesepakatan rapat pada 29 Agustus 2022 lalu yang membahas PILAH PERDA.
“Waktu itu, antara Pemerintahan Kabupaten Sijunjung (yang diwakili oleh Asisten 1 dan Asisten 2 serta Kabag Hukum-red) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumbar (yang diwakili oleh Kadiv Yankum, Kabid Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan-red) membahas PILAH Perda,”sebutnya.
Di jelaskannya, pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengajukan 452 Perda dari tahun 1981, untuk dilakukan analisis dan kajian Perda melalui kerjasama PILAH PERDA dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
“Nah, dan ini kemudian disepakati oleh Kadiv Yankum dan HAM. Kerjasama PILAH PERDA ini juga telah menyepakati bahwa rekomendasi PILAH PERDA ini nantinya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang akan direkomendasikan untuk dicabut, diubah atau diganti dengan yang baru oleh kegiatan PILAH PERDA,”papar Kabag Hukum.
Ditambahkan Kabag Hukum, jumlah Peraturan Daerah yang dianalisis dalam kegiatan PILAH Perda sebanyak 452 Peraturan Daerah, dengan rincian :
Jumlah Peraturan Daerah terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebanyak 117 Peraturan Daerah, Jumlah Peraturan Daerah terkait dengan SOTK sebanyak 95 Peraturan Daerah.
Selain itu, kata Kabag Hukum, jumlah Peraturan Daerah yang dianalisis sebanyak 154 Peraturan Daerah, jumlah Peraturan Daerah terkait dengan APBD yang sudah selesai dilaksanakan sebanyak 72 Peraturan Daerah, jumlah Peraturan Daerah terkena dampak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebanyak 14 Peraturan Daerah.
“Kegiatan PILAH Perda ini pada prakteknya dilakukan oleh Kantor Wilayah dengan Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 26 Desember 2022 di Kantor Bupati Sijunjung. Hasil dari PILAH Perda yang akan dicabut, Perda yang dirubah, atau Perda yang tetap berlaku akan serahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepada Bupati Sijunjung pada Bulan Januari 2023 mendatang,”tambah Kabag Hukum lagi.
Acara penandatangan nota kesepahaman tersebut berjalan sukses dan lancar.*