JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Oknum paman “pagar makan tanaman” alias pencabul itu terpaksa ditembak dan dihadiahi timah panas oleh Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat—setelah melarikan diri dari kepungan dan kejaran polisi.
Penangkapan oknum paman bejat yang diduga melakukan tindak cabul terhadap tersebut sesuai Laporan polisi : LP/B/04/ I / 2023 /SPKT / Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, langsung perintahkan personilnya; Aipda Doni Febriandi,SH, Aipda Anton Sudarta, SH, Bripka Rifdal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian untuk melakukan penangkapan pada tersangka tindak pidana dugaa persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang merupakan kemenakan tersangka sendiri.
Tersangka itu sendiri berintial Nas, 29 Tahun, pekerjaan Tani, beralamat di Jororong Bukittujuh, Kenagarian Solokamba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, membenarkan kasus tersebut.
Menurut kapolres, pada Sabtu 14 Januari 2023, telah diterima laporan pengaduan dari masyarakat Nagari Solokamba, Kecamatan Sijunjung atasnama Asmainar melaporkan bahwa telah terjadi dugaan TP persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap anak korban yang bernama Pgl SN yangdiduga telah di setubuhi oleh oknum pamannya berinitial Nas.
Atas perintah kasat Reskrim AKP ABDUL KADIR JAILANI, SIK memerintahkan unit opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.
“Pada Senin, 16 Januari 2023, dilakukan interogasi diruangan unit IV Satreskrim terhadap anak korban dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara, dengan hasil, bahwa telah terjadi dugaan TP persetubuhan terhadap anak dibawah umur (12 tahun) yang masih duduk di bangku sekolah kelas IV SD, yang terjadi semenjak bulan April tahun 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada Minggu 8 Januari 202, bertempat di dalam kamar rumah milik inisial Nl yang berada di Jorong Bukittujuh Nagari Solokamba, Kecamatan Sijunjung ,”papar Kasat Reskrim.
Disebutkannya, persetubuhan tersebut terjadi sudah berulang-ulang yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak korban.
Kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di dapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, Kecamatan Sungairumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB,atas perintah kasat Reskrim AKP ABDUL KADIR JAILANI ,SIK, tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sungairumbai,diketahui bahwa pelaku bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan yang ada di daerah tersebut.
“Setelah melakukan perjalanan menuju area perkebunan kelapa sawit yang memerlukan waktu 3 jam perjalanan dari Polsek Sungairumbai, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan upaya paksa terhadap pelaku. Namun pada saat petugas akan melakukan penangkapan pelaku sedang berada di dekat pondok kebun sawit tersebut, sedang memegang senjata tajam.”
“Pada saat itu pelaku sempat melakukan perlawan kepada petugas dan kemudian mencoba untuk melarikan diri ke arah hutan yang ada di kebun sawit tersebut dan kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,”jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dan berdasarkan pengakuan pelaku diketahui bahwa pelaku juga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap adik kandung anak korban berinitial Ta, 8 tahun. Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sebanyak tiga kali terjadi pada tahun 2022.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,”imbuh Kasat Reskrim mengakhiri rilisnya.
Terhadap pelaku, yang diduga telah melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.*