Babak Baru Persidangan Kasus PDAM Langkisau, Mantan Bupati Pessel Diduga Terima Aliran Dana Uang Pembinaan

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Sidang lanjutan Perkara Korupsi PDAM Tirta Langkisau, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Pesisir Selatan Periode 2016 – 2021 Hendrajoni dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan (Pessel) Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Dodi Susistro mengatakan permintaan pemanggilan itu berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri 1 A Padang dan majelis hakim meminta secara langsung pada persidangan Rabu, 25 Januari 2023.

“Ya, benar,” ungkapnya melalui Kasi Intel Dodi Susistro, kepada wartawan Rabu (18 Januari 2023)

Epi

Dalam beberapa kali persidangan sejumlah saksi menyatakan ada aliran dana sekitar Rp240 juta diberikan terdakwa ‘GY’ pada Hendrajoni yang menurut keterangan saksi adalah uang pembinaan dengan rincian Rp10 juta perbulan selama 24 bulan.

Bupati Hendrajoni

Ditambahkan Kasi Intel bahwa dari keterangan tersebut majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan memerintahkan JPU dalam perkara an. Terdakwa GY dan dalam perkara an. Terdakwa R untuk menghadirkan AKBP (purn) Hendrajoni SH. MH, untuk diperiksa sebagai saksi pada persidangan tanggal 25 Januari 2023.

“Sesuai KUHAP dan UU kejaksaan tentu JPU akan melaksanakan penetapan hakim tersebut dengan cara memanggil dengan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri sidang sebagai saksi pada tanggal 25 Januari 2023 tersebut” tutupnya.(R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.