JURNAL SUMBAR | Bengkulu – Dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat sekitar Hutan, masyarakat diberi akses untuk mengelola kawasan hutan dengan berpedoman kepada Peratuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Untuk kesejahteraan masyarakat sekitar Hutan mereka diizinkan untuk mengelola kawasan hutan dalam berbentuk berkelompok atau sering disebut Kelompok tani hutan, dengan adanya Peratuan Menteri Lingkingan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengeloaan Perhutanan Sosial, masyarakat sekitar hutan lindung Bukit Daun tepatnya masyarakat Desa Susup Kecamatan Merigi Sakti dan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan yang bernaung dibawah Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju Sepakat untuk mengelola kawasan hutan, yang difasilitasi kepengurusan oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung ( KPH) Bukit Daun bersama Asia foundation.
Sebagai mana disampaikan oleh Kepala KPHL Yudi Riswanda, S.Hut. kepada Jurnalis Jurnalsumbar.Com. Kamis, 9 februari 2023. “Kita sudah memfasilitasi Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Susup Sejahtera dan KPTH Tanjung Heran Maju Sepakat untuk mengelola kawasan hutan lindung bukit daun yang berada di wilayah kerja KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu”
Kemudian Yudi melanjutkan ” dua kelompok tani hutan ini yang anggotanya perempuan semua sangat bersemangat untuk pengelolaan kawasan hutan lindung dijadikan tempat bertani mereka, menambah penghasilan keluarga dan
akan mengikuti aturan yg ada dengan menjaga kawasan hutan lindung bukit daun tetap lestari dan mereka bisa berusaha di dalam kawasan hutan dengan pola agroforestri.
Kemudian dua Kelompok hutan ini akan kita fasilitasi pengurusan izin perhutanan sosial skema hutan kemasyarakatan ” tahap awal pada hari Senin 6 Pebruari 2023 kita sudah mengadakan pertemuan di kantor KPHL Bukit Daun jl. Beringin Kota Bengkulu dan disepakati akan menanam Kopi, petai, jengkol dan Alpokat, semoga dengan komoditi ini akan terwujud hutan lestari masyarakat sejahtera ” kata Yudi mengakhiri perbincangan.
Dengan adanya Peratuan Menteri Lingkingan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengeloaan Perhutanan Sosial, dimana peraturan ini memberikan kesempatan pada masyarakat untuk pengelolaan hutan negara semoga bisa hutan lestari masyarakat sejahtera akan terwujud.
(Jon Aidi Patopang)