JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Persoalan Tapal Batas tak kunjung selesai itu salah siapa? Baik itu Tapal Batas Kabupaten/Kota maupun Tapal Batas antar provinsi.
Setidaknya masalah itu dipertanyakan Komisi Gabungan yang diinisiatif oleh Komisi 1 DPRD Sijunjung, Sumatera Barat, pada rapat yang dihadiri Asisten 1 Setda, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Dinas PUPR, dan DPMN serta Ketua Forum Pelayanan Publik (F.Yanlik) juga ikut hadir dalam dengar pendapat itu.
Asisten 1 Setda Sijunjung, mengakui soal penyelesaian masalah Tapal Batas sangat rumit.
“Soal Tapal Batas itu memang sangat rumit, bahkan masalahnya hingga provinsi pun kami gugat,”kata Afrizal, S.Sos.M.Si dihadapan komisi gabungan DPRD Sijunjung.
Mulai Tapal Batas Sijunjung-Sawahlunto, Dharmasraya, Solok, Tanah Datar, Limapuluhkota serta Kuantan Singgigi, Riau juga dibas. “Ini soal Tapal Batas Wilayah Administratif dan bukan soal ulayat,”kata Afrizal Chan.
Pembahasan pun sempat menghangat, namun setelah disampaikan pihak Pemkab Sijunjung (Asisten 1, Kabag Tapem dan Kabag Hukum-red) suasana mencair.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Sijunjung, Sasmi Ultriadi. Menurut Sasmi, setiap ada pematokan Tapal Batas itu hendaknya melibatkan semua unsur.
“Sampai kini kami tidak tahu kalau ada MoU antara Pemkab Sijunjung dengan Pemkab Solok. Apakah MoU itu termasuk soal Tapal Batas,”ucap politisi Perindo tersebut.
Anggota Komisi Gabungan yang hadir itu, diantaranya, Antonius, Hamdan, Yusnidarti, Yotri, Aroni Basri, dan Brista Yozi.*