Oknum Guru Bejat Cabuli Sembilan Murid SD di Kabupaten Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dunia pendidikan kembali tercoreng ulah oknum bejat.

Seorang oknum guru honorer di salahsatu SD di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh dan mencabuli siswanya ditempat ia mengajar.

Terdata dari hasil Laporan Polisi Nomor : LP / B / 16 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 09 Maret 2023 sedikitnya ada sembilan siswi SD yang diduga telah dicabuli oknum berjat berinitial DA,45 th beralamat Jorong Pantai Cermin Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Oknum guru olahraga tersebut dikabarkan mendidik di salahsatu SD di Kecamatan Kupitan. Perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru honorer itu benar-benar mencoreng dunia pendidikan dan korbannya pun mencapai sembilan orang.

Kapolres Sijunjung, AKBP MI.Lazuardi, S.IK.MHum pun membenarkan kasus tersebut. “Yaa, tersangkanya sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”kata kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK., via whatsapp grup Polres Sijunjung, Jumat (10/3/2023).

Kapolres Sijunjung

Dalam penangkapan tersangka, Kasat Reskrim menugaskan lima personel handal, terdiri dari Aipda Doni Febriandi,SH, Aipda Anton Sudarta,SH, Bripka Rifdal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian.

Atas penugasan tersebut, kelima polisi itupun langsung bergerak berdasarkan laporan pengaduan nomor : PM/29/II/2023/Reskrim, 21 Februari 2023 dan berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 16 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 09 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.

Untuk diketahui, pada Selasa 21 Februari 2023, telah diterima laporan pengaduan dari orangtua murid disalahsatu di Kecamatan Kupitan. Berdasarkan laporan anak kepada orang tuanya bahwa anak takut masuk sekolah dan takut untuk mengikuti pelajaran olahraga dikarenakan anak korban telah dicabuli oleh guru olahraga yang berinitial AD.

Para korban dicabuli di ruangan UKS sekolah dan perbuatan yang kedua terjadi di simpang Montela yang berada di Padangsibusuk.

Anak jadi korban mangsa cabul guru bejat itu sering dilakukannya dilingkungan sekolah. Kesembilan anak yang dicabuli guru bejat tersebut dengan cara memegang pantat anak, memegang payudara anak, memegang kemaluan anak dan ada juga yang mencium bibir anak.

Pada Jumat, 7 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, atas perintah Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,SIK, tim opsnal dan unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan di dapat informasi bahwa pelaku yang berintial AD yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anank di bawah umur tersebut sedang berada di daerah Palangki kemudian tim langusng berangkat menuju daerah Palangki Kecamatan IV Nagari, untuk mencari keberadaan pelaku.

Sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku AD yang sedang berada di sebuah warung di daerah Jorong Pantai Cermin Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Dari interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan. Tindak Pidana Cabul terhadap sejumlah anak di bawah umur , yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas I SD.

Pelaku juga mengakui bahwa pelaku juga ada melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa orang pelajar lainnya yang ada di SDN tersebut, ada yang masih duduk di kelas 1 dan ada juga yang duduk di kelas IV dengan cara memegang kemaluan anak, memegang pantat anak, memegang payudara anak dan mencium anak pada bagian bibir dan pipi anak.

Kemudian polisi mengelandang oknum guru cabul AD itu ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kadis P dan K Sijunjung, Puji Basuki

Kepala Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, tak menapiknya. “Sejak menerima laporan, yang bersangkutan sudah kami berhentikan,”tegasnya dalam keterangan whatsappnya pada Jurnalsumbar.Com, Jumat (10/3/2023) malam.,*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.