Tim Opsnal Macan Bara Polres Sawahunto Gelandang Spesialis Pencuri Sepeda Motor dan Spesialis Bongkar Kotak Amal Masjid

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Setidaknya tiga kotak amal masjid diberbagai wilayah di Sawahlunto dikupak oleh PTP (36). Hal itu terungkap usai PTP dibekuk oleh tim opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto karena melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Sawahlunto AKBP. Purwanto Heri Subekti saat press release, Senin (27/3/2023) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Gusti Zuhindra panggilan In, warga Perumahan Lembah Santur Desa Santur Kecamatan Barangin yang kehilangan sepeda motor merek Honda Vario tekhno 125. Selain motor korban juga kehilangan tiga buah celengan dengan total isinya sebesar Rp2.650.000,-, satu buah jam tangan merek Swiss Army warna Silver, satu buah cincin Akik Suaso, dan satu Handphone merek Samsung J2 Prime warna abu-abu.

“Dari laporan tersebut tim turun melakukan serangkaian penyelidikan. Atas laporan masyarakat tim kami mengamankan pria panggilan ateng yang kedapatan memakai hp seperti yang dilaporkan hilang. Dari pengakuan Ateng (paman tersangka), hp tersebut didapat dari kemenakannya inisial PTP. Dari situ dikembangkan dan akhirnya diamankan tersangka PTP,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferliyanto Marasin.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor, namun sebelumnya ia sudah tiga kali melakukan pencurian terhadap kotak amal masjid, yakni di Mesjid Komplek PLN Talawi dengan isi kotak sebanyak Rp170 ribu, Mesjid Mujahidin Kolok Mudiak Rp120 ribu, dan Mesjid Nurul Haq Rp. 94 ribu.

Epi

” Tersangka sebenarnya spesialis pencuri kotak amal, namun karena ada kesempatan ketika rumah tetangga lagi kosong, PTP langsung menggasak motor tetangganya berupa 1 unit sepeda motor Vario merek Techno 125 warna hitam yang kondisinya saat itu kunci masih terpasang pada sepeda motor tersebut,” jelas Kapolres Purwanto

Menurut Kapolres, tim Opsnal Satreskrim Sawahlunto sedang melakukan operasi Cadar dan berhasil mengamankan saudara Ateng yang dicurigai gerak-geriknya merupakan paman dari tersangka PTP. Dari membaca pesan di Handphone A, diketahui tersangka PTP telah melakukan curanmor terhadap tetangganya IN, pada saat korban IN meninggalkan rumahnya selama 2 hari ke Kota Padang. Dia meninggalkan sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung. PTP melihat situasi tersebut langsung merusak kunci rumah dan kusen rumahnya kemudian melarikan sepeda motor tersebut ke daerah Rawas Ulu Sumatera Selatan. PTP menjual motor tersebut seharga Rp4,5 juta.

“Kepada pelaku kita sangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana pencara paling lama 9 tahun,” kata Kapolres.

Bersama tersangka diamankan barang bukti (bb), satu unit sepeda motor merek Honda Vario tekhno 125, tiga buah celengan yang sudah rusak, satu buah jam tangan merek Swiss Army warna Silver, satu buah cincin Akik Suaso, dan satu Handphone merek Samsung J2 Prime warna abu-abu.kiy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.