Tim Safari Ramadhan Sumbar Kunjungi Masjid Muhajirin Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim Safari Ramadhan (TSR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang diketuai oleh Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi mengunjungi Masjid Muhajirin, Jorong Kampung Baru, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, minggu (27 Maret 2023).

Kedatangan tim tersebut juga memberikan bantuan hibah Pemprov Sumbar untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 50 juta rupiah beserta ada tambahan sumbangan dari Bank Nagari dan PT Semen Padang dan sumbangan lainnya.

Dalam arahannya, Buya Mahyeldi mengatakan Safari Ramadhan merupakan agenda rutin setiap tahunnya oleh Pemprov Sumbar ke 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

Selain merupakan suatu program kerohanian kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menghimpun berbagai aspirasi dari masyarakat.

Disamping itu juga untuk meningkatkan silaturrami Pemprov Sumbar dengan Pemkab Sijunjung dan masyarakat,”jelasnya.

Ia berpesan agar meningkatkan penataan pembangunan masjid, kelancaran air, sehingga meningkatkan minat orang untuk singgah beribadah.

Epi

Selain menjadi tempat beribadah juga menjadi pusat pendidikan moral, budaya serta juga pengembangan ekonomi masyarakat,”tambahnya.

Gubernur Mahyeldi berharap agar bantuan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk perkembangan masjid ke depan sehingga memberikan semangat baru bagi jamaah dalam beribadah.

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir  dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Gubernur Sumbar beserta rombongan.

Semoga dengan kehadiran Gubernur Sumbar bisa membawa Keberkahan bagi masyarakat Sijunjung,”harapnya.

Ia berharap kolaborasi antara Pemprov Sumbar dengan Pemkab Sijunjung tetap terjalin dalam hal pembangunan, peningkatan SDM serta mengeksekusi potensi-potensi yang ada di sijunjung, sehingga peningkatan ekonomi di Ranah Lansek Manih ini dapat terwujud.

Pada kesempatan itu yang bertindak selaku penceramah ialah Muhammad Ridho Nur.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.