JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Tumbuh seperti jamur kurang lebih kurang 13 cafe karaoke berdiri di Kabupaten Pesisir Selatan. Hal tersebut ditegaskan Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Dailipal.
”Ya, ada kurang lebih 13 cafe karaoke di Pessel yang berdiri. Mulai dari Kecamatan Tarusan hingga Kecamatan Lunang,” terang Dailipal pada wartawan. Jumat (14/4/2023).
Dikatakan Dailipal, saat ini dalam penegakan perda dan penyakit masyarakat ( Pekat), pemerintah daerah, pesisir selatan telah mengatur nya dengan Perda 01 tahun 2016 tentang Trantibum.
Ada kurang lebih sepuluh point penting dan wajib dipatuhi, diikuti bagi pemilik usaha cafe – cafe hiburan karoke di Pesisir Selatan, pada Perda 01 Tahun 2106, ” ucap Kasat Pol PP dan Damkar.
”Sosialisasi, himbuan kita telah lakukan dilapangan bersama Istansi terkait. Semua dalam rangka penegakan Perda tersebut,” sampai nya.
Terkait kejadian di pasir putih Kambang, Kecamatan Lengayang beberapa hari yang lalu, Dailipal sangat menyangkan kejadian dilakukan oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya masyarakat itu sendiri ikut menjaga Kamtibmas.
Dailipal mengangkui jika selama lebaran anggota nya belum ada melakukan patroli kelokasi tersebut, tetapi dalam rencana sebelum kejadian ini terjadi telah diagendakan untuk melakukan razia ke pasir putih kambang.
”Kita telah layangkan surat pemanggilan kepada pemilik cafe natasya namun berhalangan hadir. Dan Inyah Allah hari senin akan kita panggil kembali,” katanya.
Kepada seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan, mulai dari Camat, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat, ninik mamak, pemuda bersama – sama bekerjasama dalam penegakan Perda.(Re)