Cabuli Pacar, Seorang Remaja Lubuk Jantan Diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Seorang remaja terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar. Hal itu didasarkan atas laporan pihak korban, Minggu (2/3) lalu.

Laporan tersebut langsung ditanggapi Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre, S.H., M.H. sekaligus memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan guna mencari kebenaran serta Lokasi dari Terduga Pelaku.

Sesuai laporan, Terduga belaku berinsial BJ (19) terus diamankan Tim Opsnal, Rabu ( 26/4) sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Purus Kecamatan Padang Barat, Padang.

Tindak Pidana Pencabulan dilakukan terduga BJ (19 tahun) terhadap Korban inisial AR (15 tahun, 6 bulan), saat kerjadian Pencabulan tersebut antara Terduga Pelaku dan Korban memiliki hubungan pacaran.

Pencabulan tersebut terjadi, Minggu ( 25/12/22) pukul 13.00 Wib di dalam rumah orang tua Terduga BJ di Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo UtaraTanah Datar Luhak Nan Tuo

Modus Operandi Terduga Pelaku sewaktu melakukan aksinya, merayu Korban untuk melakukan Hubungan Suami Istri di dalam kamar milik Terduga.

Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. didampingi humas Polres Tanah Datar Gusrizal membenarkan peristiwa itu, dan telah diamankan satu orang laki-laki oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar,yakni, pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur AR.

Dikatakan, saat ini, Terduga dan barang bukti(BB) sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk Penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Terduga dapat disangkakan melanggar Psl 81 jo 82 UU RI No. 17 th 2016, ttg Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Th. 2016, ttg perubahan kedua atas UU No. 23, th 2002, ttg perlindungan anak, menjadi UU, Jo UU RI No.23 Th 2002, ttg perlindungan anak Jo Psl 287 ayat 1 Jo 290 ke 2e KUH Pidana – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.