Anak Dibawa Umur Diduga Dikeroyok Hingga Tewas, Tiga Oknum Pemuda Unggan Ini Ditangkap Polisi Sijunjung
Karikatur
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satreskrim Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap tiga tersangka diduga melakukan penggeroyokan secara kekerasan terhadap anak dibawa umur hingga tewas.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu sesuai Laporan polisi Nomor : LP / B / 28 / V / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 28 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Anak Dibawah Umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Demikian disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhamad Ikhwan Lazuardi,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik dalam keterangan rilisnya diterima dapur redaksi Jurnalsumbar.Com, Senin (29/5/2023).
Dalam penangkapan tersangka berinitial; Rifqi,14 tahun, Galang, 17 tahun dan Gama, 13 tahun—(ketiga tersangka-red) adalah warga Koto Nagari Unggan, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung itu, Kasat Reskrim memerintahkan personelnya, Aipda Doni Febriandi,SH, Aipda Anton Sudarta,SH, Brpka Rifdal Afdil, Bripla Sectio Andres, SH, Briptu Febi Kardian, Briptu Deden Mulfitra,SH dan Briptu Meki Jones.
Kasus penganiayaan dengan kekerasan terhadap Habib, 14 Warga Jorong Taratak Aro, Nagari Unggan itu dilakukan ketiga tersangka.
Menurut kapolres, pada Minggu (28/5/2023), sekira pukul 10.00 WIB telah diterima laporan pengaduan dari orang tua anak korban atas nama Yuswandi, melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama-Sama Muka Umum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Dalam pelaporan tersebut pelapor menjelaskan bahwa pada Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB, pelapor melihat anak korban yang merupakan anak kandung pelapor atas nama Habib 14 tahun, pulang kerumah dalam keadaan luka-luka pada tubunya tepatnya pada bagian kepalanya, kemudian pelapor menanyakan kepada anak korban sebab luka tersebut, dan anak korban mengatakan bahwa anak korban berkelahi dan dikeroyok oleh ketiga tersangka dengan menggunakan rantai besi yang di ujungnya ada gembok kunci.
“Kemudian pelapor mengantarkan anaknya untuk berobat ke tempat bidan terdekat yang ada di dekat rumah pelapor dan anak korban di suruh pulang oleh bidan tersebut. Sekira pukul 02.00 WIB, pelapor melihat korban Habib muntah-muntah dan pelapor langsung membawa anak korban ke Puskesmas Sumpur Kudus dan pada saat di Puskesmas Sumpurkudus dokter di pukesmas tersebut menyarankan kepada pelapor untuk merujuk anaknya ke RSUD Sijunjung, kemudian sekira pukul 07.00 WIB, pelapor membawa anak korban untuk di rujuk ke RSUD Sijunjung, dan sekira pukul 09.00 WIB anak korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD Sijunjung,”jelas kapolres.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sijunjung. Setelah mendapat laporan dari yang piket atas perintah Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, memerintahkan Unit Opsnal Satreskrim, Unit IV Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Sumpurkudus untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama-Sama Muka Umum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Kemudian tim langsung berangkat menuju daerah Sumpurkudus dan sekira pukul 14.00 WIB, tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka. Dari keterangan yang didapat, ketiga tersangka mengakui bahwa pelaku ada menendang, meninju dan menginjak-injak korban hingga mengalami luka pada bagian tubuh dan kepalanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan satu buah rantai besi dengan panjang lebih kurang 50 cm yang pada bagian ujung rantai besi tersebut ada kunci gembok warna kuning. Diketahui, rantai tersebut diduga milik Gama.
Kini, ketiga tersangka sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Sijunjung. Atas perbuatan tersebut, tersangka diganjar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang RI 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak
dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda Rp3 milyar.
“Dapat dijelaksan bahwa berdasarkan pasal 32 Ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa Penahanan terhadap anak dapat di lakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (mpat belas) tahun atau lebih,”jelas kapolres.*