Ilustrasi
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Gila dan Biadab. Seorang bapak “Ruting” diduga tega telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Peristiwa biadab itu terjadi di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Gilanya lagi, sebut saja Bunga, 14 tahun (bukan nama sebenarnya-red) diduga digarap bapak kandungnya, sebut saja Setan,59 tahun (bukan nama sebenarnya-red) sejak tahun 2021 hingga Oktober 2024.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya melancarkan aksi bejadnya dikarenakan tergoda dengan paras korban.
Pelaku Setan juga mengakui, dirinya melakukan perbuatan tersebut disaat dirinya hanya berdua dengan korban didalam rumah, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatannya.
Setiap kali menyetubuhi putrinya, pelaku mewanti-wanti korban untuk tidak melapor ke sang ibu. Bahkan, pelaku mengancam akan menyakiti korban jika sang putri mengadukan perbuatannya.
Perbuatan pelaku baru ketahuan ketika korban yang sudah tidak tahan atas aksi bejad Setan dan menceritakan ke ibunya bahwa pelaku telah menyetubuhinya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah dismankan,”kata Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin pada media, Jumat, 15 November 2024.
Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Didapati, dari keterangan korban, dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku dari tahun 2021 hingga terakhir kalinya pada bulan September tahun 2024 lalu.
“Perbuatan asusila ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban. Ibu korban membuat laporan ke Polres Sijunjung pada Jumat 18 Oktober 2024,” jelasnya.
Atas dasar laporan tersebut, pelaku akhirnya diamankan Polres Sijunjung di rumahnya.
“Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Koto VII,” papar nya.
Atas perbuatan bejad pelaku, kini ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kepada pelaku ini kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan, 3 Jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman diperberat dengan ditambah sepertiga hukuman,” ujarnya.
Terakhir, AKP Muhammad Yasin menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan konseling psikologi dari Unit PPA Polres Sijunjung bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung untuk memulihkan trauma dari kejadian yang dialami korban.
Kini tersangka mendekam di Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*