Diikuti 69 Peserta, Bawaslu Sijunjung Gelar Rakernis Penyelesaian Cepat Sengketa Pemilu 2024, Ini laporannya

8889

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sebanyak 69 peserta ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa Cepat Pemilu 2024.

Laporan Panitia Bawaslu Sijunjung

Rakernis yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat tersebut berlangsung disalahsatu hotel di Kabupaten Tanahdatar pada Sabtu dan Minggu (20-21/5/2013).

Rakernis itu sendiri dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul diwakili Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juni Wandri, SH, MKn.

Ini Kata Komisioner Bawaslu, Riki Minarsa soal penyelesaian sengketa cepat Pemilu 2014

Rakernis yang diselenggarakan Bawaslu tersebut diikuti sekitar 69 peserta, terdiri dari jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten, pimpinan Parpol dan Media serta dari Polres Sijunjung.

Sebelum acara dibuka ketua Bawaslu, kegiatan tersebut diawali laporan Ketua Panitia Pelaksana/Sekretaris Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita, diwakili Nurmisbah.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juni Wandri, SH, MKn, serius memaparkan soal penyelesaian sengketa cepat Pemilu 2024

Mulai soal proses kegiatan hingga peserta yang ikut Rakernis tersebut disampaikan pihak panitia. Kegiatan tersebut juga dihadiri Komisioner Bawaslu, Riki Minarsa yang juga mengupas soal Rakernis. (Lengkapnya simak video diatas-red).

Menurut Kawek, begitu sapaan akrab
Juni Wandri, SH, MKn tersebut, Bawaslu merupakan satu-satunya pintu masuk atas permasalahan pemilu, baik pelanggaran pemilu maupun sengketa proses pemilu.

Sehingga, lanjut Kawek, penting bagi jajaran Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu.

“Di dalam UU Pemilu disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran dan terjadinya sengketa proses pemilu, dalam hal ini kami juga menggandeng rekan-rekan wartawan,” ucap Kawek.

Dalam hal ini adalah sengketa proses pemilu antara peserta/parpol dan penyelenggara (KPU).

“Tugas Bawaslu mencegah pelanggaran dan sengketa, agar tidak besar,” ujar tambah Kawek.

“Sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2022, kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu berada di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/kota,”imbuh Kawek.

Dikatakannya, penyelesaian sengketa dilakukan dengan acara cepat, ditempat kejadian dan pada hari itu juga.

“Penyelesaian sengketa harus dimohonkan oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang telah terdaftar,” tambah Kawek lagi.

“Untuk membahas Rakernis, Bawaslu menghadir narasumber dari praktisi hukum dan dari kalangan akademisi. Insha Allah narsumbernya hari ini (Sabtu-red) DR Otong Rosadi, SH, M.Hum (Akademisi/Mantan Rektor Unes dan Praktisi Hukum-red) dan besok (Minggu, 21/5/2013-red) sebagai narasumbernya DR Aermadepa, SH, M.H (Mantan Komisioner Bawaslu Prov Sumbar/Lawyer-red),”papar Juni kandidat KPU itu.

DR Otong Rosadi, SH, M.Hum (Akademisi / Mantan Rektor Unes dan Praktisi Hukum-red), dalam arahannya menyampaikan berbagai hal tentang penanganan sengketa cepat Pemilu 2024.

Ia juga menyampaikan pencerahan terhadap penyelesaian sengketa cepat Pemilu 2024 yang harus ada pembuktian. “Temasuk putusan yang disampaikan harus menegakkan keadilan,”ucap Otong Rosadi.

Rakernis tersebut ditutup pada Minggu (21/5/2023) oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul diwakili Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juni Wandri, SH, MKn.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here