Dikunjungi Komisi II DPR RI, Ini yang Disampaikan Bupati Sijunjung

873

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kunjungan Kerja Tim Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengumpulan data untuk penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat itu disambut baik Bupati Benny Dwifa Yuswir.

Tim tersebut disambut Bupati bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Sijunjung di ruang Operation Room Kantor Bupati setempat, pada Rabu (24/5/2023) dan dilanjutkan dengan diskusi terkait hal itu.

Pada kesempatan itu, Bupati Benny Dwifa mengucapkan selamat datang kepada tim perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI di Kabupaten Sijunjung.

“Selamat datang, ini mungkin kali pertama bapak-bapak dan ibu-ibu berkunjung di Ranah Lansek Manih,” ucapnya.

“Atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sijunjung mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas inisiatif pembentukan RUU Kabupaten Sijunjung,” ujar Bupati.

Dihadapan Tim RUU DPR RI itu, Benny menerangkan sebelum terjadi pemekaran dengan Kabupaten Dharmasraya dan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung merupakan sebuah kabupaten terluas ketiga di Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini Kabupaten Sijunjung memiliki luas wilayah ± 3.130,80 Km2 atau sekitar 7.41 persen dari luas Sumatera Barat dengan jumlah delapan (8) kecamatan. Sijunjung berada di bagian Timur Provinsi Sumbar, pada jalur utama yang menghubungkan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi,” jelas Bupati muda itu.

Ia mengapresiasi DPR RI melalui Komisi II, yang telah berinisiatif untuk menyiapkan naskah akademis RUU tentang Kabupaten Sijunjung. Bupati berharap dengan adanya diskusi nantinya akan muncul Ide dan saran, serta pendapat dari semua unsur yang ada, sehingga akan lebih menyempurnakan RUU yang akan dilahirkan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi penguat sijunjung untuk lebih yakin membangun dengan segala kekayaan potensi adat dan budaya. Dengan lahir RUU tentang Kabupaten Sijunjung dapat mengeksiskan Sijunjung menjadi Kabupaten yang sudah ada dasar hukumnya,” harap Politisi Partai Golkar itu.

Sementara, Ketua Tim Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Mardisontori menyebut pengumpulan data itu dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Sijunjung sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan, dan informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam penyusunan NA dan draf RUU.

“Kegitaan ini merupakan perintah dari komisi II DPR RI dan sedang menyiapkan sebanyak 254 naskah akademik RUU Kabupaten/Kota se Indonesia,” ujarnya.

Pihaknya akan menggali informasi dan data penyusunan draf akademis RUU Kabupaten Sijunjung yang baru yang nantinya akan diajukan oleh DPR RI sebagai penyesuaian dan pengganti UU nomor 28 tahun 1959 yang dibuat zaman RIS (Republik Indonesia Serikat)

“Alhamdulillah sebanyak 27 RUU sudah selesai menjadi  Undang Undang. 27 RUU tersebut  merupakan klaster Aceh dan Sumatera Utara, sementara untuk klaster Sumatera Barat ada sebanyak 26 RUU yang akan di siapkan termasuk RUU Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto”, jelasnya.

Kemudian, Putra kelahiran Kabupaten Sijunjung itu menambahkan, bahwa dasar pembentukan UU ini karena regulasi yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembenahan dasar hukum pembentukannya.

“RUU ini bukan menambah kewenangan baru bagi pemerintah daerah melainkan hanya penyesuaian terhadap dasar hukum, penyesuaian wilayah dan karakteristik kab/kota, termasuk potensi darah jangka panjang serta memuat dan mengatur karakteristik khas daerah dan potensi daerah,” pungkasnya. (Dicko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here