JURNALSUMBAR| Batusangkar – Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial AMS (30 tahun) berhasil diamankan tim tarantula pres Tanah Datar, Selasa ( 9/5) pukul 00.30 dalam rumah milik orang tuanya di Lima Kaum Tanah Datar. Setelah beberapa jam setelah penangkapan AMS, dibekuk pula pelaku inisial FL ( 31 tahun) di Lantai Batu Lima Kaum.
Penangkapan terhadap terduga AMS berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tarantula tentang adanya tindakan Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
Seterusnya, informasi dikembangkan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi AMS (30 tahun) terindikasi melakukan tindakan Penyalahgunaan Narkotika.
Hasilnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada didalam rumah milik orang tuanya di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Hasilnya, Tim berhasil mengama kan barang bukti (BB) berupa dua paket sabu dibungkus dengan plastik bening didalam kamar milik terduga pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku langsung disaksikan Wali Jorong serta masyarakat setempat.Dan
Terduga pelaku mengakui bahwasanya BB berupa dua paket di duga sabu yang ditemukan tersebut miliknya.
Kemudian terduga dan BB berupa dua paket yang di duga sabu lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika – habede.