Pemilu 2024, Bupati Eka Putra Minta Non Pegawai Negeri Jaga Netralitas

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Surat Edaran (SE) terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dikeluarkan Bupati Tanah Datar Eka Putra.

Dikatakan Bupati Eka,SE Bupati Tanah Datar Nomor: 800.1.10/356/BKPSDM-2023 bertujuan menjaga netralitas PPNPN pada Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Pada SE itu, Bupati mengingatkan PPNPN wajib bersikap netral dan tidak terpengaruh atau terintervensi oleh golongan tertentu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Epi

Kalau ditemukan pelanggaran,bagi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan asas netralitas, maka PPNPN akan diberikan sanksi.Pelanggar bisa dikenakan sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah,tekan bupati Eka.

Mewujudkan netralitas tersebut Bupati meminta setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan bagi seluruh PPNPN.Dan kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN pada masing-masing unit kerjanya

Untuk sosialisasi bisa melalui berbagai kegiatan, dan media dalam mengupayakan terciptanya iklim kondusif agar asas netralitas tetap terbangun, pungkas Eka – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.