Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani,S.Ik: Dalam Lidik
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Terkait laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan Sekda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, membuat jajaran Satreskrim Polres Sijunjung pun melakukan penyelidikan dan bergerak cepat.
Hal itupun tak ditampik Kapolres Sijunjung, AKBP Muhamad Ikhwan Lazuardi,SH,SIK,MH. Melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani,S.Ik, membenarkan soal laporan dari Pemkab Sijunjung itu.
“Iya, kita baru menerima laporannya beberapa hari ini. Saat ini sedang kita Lidik, dan para saksi-saksi akan segera kita panggil,”kata Kasat Reskrim yang Ditakuti para penjahat itu.
“Soal siapa tersangka, kita kan belum tahu, kini kan masih proses lidik. Lagi pula, kita baru menerima laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan itu,”jelas Kasat Reskrim menjawab Jurnalsumbar.Com, Selasa (6/6/2023).
Informasi yang dihimpun Jurnalsumbar.Com, dugaan kasus yang kini menhebohkan itu, terkait dugaan surat Pemanfaatan “Kayu Hutan Masyarakat” di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupatebln Sijunjung.
Surat yang terbit pada tanggal 25 Juli 2022 dengan No. 193 / 0Vf20s4AU / SETDAKABVII/2022 tersebut, diduga palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga tandatangan stempel Sekda Kabupaten Sijunjung, sehingga dinilai merugikan Daerah Kabupaten Sijunjung.
Surat itu dengan isi poin sebagai berikut dan juga disertai tandatangan dan cap stempel berlogo Setdakab atas nama Bupati Sijunjung. Serta bertandatangan dan cap stempel, Sekdakab Zefnihan.
Berikut bunyi surat diduga palsu itu: Berdasarkan Undang-undang No. 23 TAHUN 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, bahwa Pemerintah Daerah Sijunjung tidak memiliki Kewenangan di Bidang kehutanan;
Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak keberatan dengan rencana saudara untuk melakukan pemanfaatan kayu di Areal Milik Masyarakat seluas 100 Ha yang terletak di Jorong Mudik Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung selagi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kabag Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita MR, juga membenarkan telah melaporkan kejadian dugaan terkait pemalsuan dokumen yang menyeret Sekdakab Sijunjung tersebut ke polisi.
“Yaa, memang sudah kami laporkan kepada Polres Sijunjung terkait dugaan pemlasuan surat atau dokumen tersebut. Pada Hari Kamis sore tanggal 1 Juni 2023 kemaren. Kita menilai daerah sangat dirugikan atas terbitnya dugaan surat palsu yang ada tanda tangan dan cap stempel setdakab tersebut,” ucap Kabag Hukum Setdakab Sijunjung via telepon selularnya, Selasa (6/5-2023).
“Yang jelas, Pemerintah Sijunjung tidak pernah menerbitkan surat yang berbunyi seperti yang dimaksud, maka dari itu, kami dari bagian hukum melaporkan atas nama Pemkab Sijunjung dugaan pemalsuan tersebut,” tegasnya.
“Kini masalahnya kami serahkan ke polisi untuk menyelidikinya. Soal siapa dugaan tersangkanya, kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi, kami yakin penyidik bisa mengungkapnya,”ucapnya berharap.
Ditambahkannya, persoalan itu mencuat adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan terkait dokumen dan tandatangan palsu itu.
“Kami tak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Semua surat-surat sudah sistem digital,”tambah Kabag Hukum Setdakab tersebut.
Sementara Sekdakab Sijunjung, DR. Zefnihan, AP, M.Si, hingga berita ini tayang belum ada didapati keterangan. Sebab, saat ditelepon, Sekdakab tak menggangkat, begitu juga Whatsappnya juga tak membalas.
Pada Selasa (6/6/2023) malam, sekitar pukul 21.15 WIB, barulah Zefnihan membalas whatsappnya. Ia malah menyarankan menghubungi polres dan Kabag Hukum.
” Komfirmasi ke polres dan klarifikasi ke Kabag Hukum kanda. Yg ngurus Kabag hukum,”tulisnya singkat. gangga/*